• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Gubernur Zainal, THR dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri

by Redaksi
13 April 2022 19:27
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A
0

Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta agar perusahaan di provinsi termuda ini dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 menjelang perayaan Idulfitri.

Hal ini disampaikannya menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja di Perusahaan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca Juga

17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan

BMKG Tarakan Ingatkan Warga Tetap Waspada, Edukasi Tanggap Gempa Jadi Kunci Keselamatan

Tuntutan Warga Berujung Blokade Jalan di PT. PRI Tarakan

RSUD Ahmad Berahim Tana Tidung Segera Beroperasi, Siap Layani Jantung dan Hemodialisis

Gubernur mengungkapkan SE Menaker tersebut akan ditindaklanjuti. Di mana ia akan menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara segera mempelajari isi edaran tersebut. Agar dapat membuat edaran turunan dari Pemprov Kaltara ke perusahaan.

Untuk diketahui, SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Gubernur juga meminta agar instansi terkait dapat membentuk Posko THR dan mulai efektif berjalan mulai pekan ini. Dengan adanya posko, pekerja atau buruh bisa melakukan konsultasi terkait pembayaran THR.

“Saya minta juga agar Disnakertrans juga tanggap dalam menghadapi keluhan yang dialami pekerja. Karena itu adalah bagian dari tugas kita sebagai pelayan masyarakat,”jelasnya.

Informasi yang diperoleh, sesuai SE tersebut, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan. Termasuk pemberian THR jelang Idulfitri seperti saat ini.

“Kalau untuk itu (pemberian THR), ya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja,” katanya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin berharap, perusahaan yang mampu memberikan THR diminta untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Selain itu, SE juga menjelaskan jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Kemudian, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya Menaker menegaskan agar para gubernur atau kepala daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar melakukan pembayaran full sesuai regulasi.

Dalam hal ini, Disnakertrans Kaltara juga akan membuat surat ke perusahaan terkait pemberian hari raya keagamaan.

“Kita akan membuat surat himbauan ke perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya,” beber dia.

Meski demikian, berdasarkan SE Kemenaker juga ditentukan perhitungan jumlah THR yang diterima, sesuai dengan status buruh dan juga jam kerja setiap pegawai perusahaan.

BKAD PASTIKAN PENCAIRAN THR ASN TEPAT WAKTU

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, akan diterima secepatnya. Paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.

Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto menegaskan, pihaknya akan mencairkan THR ASN sesuai aturan yang ada. Pihaknya menyiapkan sekitar Rp 12 miliar untuk THR. Angka itu berdasarkan aturan yang ada, 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Untuk THR kita siapkan. Jadi sesuai aturannya 50 persen dari TPP. Di Pemprov Kaltara sendiri, TPP itu kita siapkan Rp 24 miliar. Jadi anggaran untuk THR yang kita siapkan Rp 12 miliar. Kemudian untuk gaji pegawai kita siapkan anggarannya Rp 22 miliar,” bebernya.

Sama dengan pencairan sebelumnya, Pemprov Kaltara menargetkan cair di H-7 lebaran. Apalagi dari tahun ke tahun, pencairan THR di Kaltara tidak pernah terlambat. “Biasanya 2 minggu sebelum lebaran pemerintah pusat sudah keluarkan aturan. Kita tunggu dulu, setelah itu kita tindaklanjuti,” katanya. (dkisp)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusfokusborneoIdul FitriKaltaraPerusahaanTHRTunjangan Hari Raya
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan
Daerah

17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan

6 November 2025 21:03
Daerah

BMKG Tarakan Ingatkan Warga Tetap Waspada, Edukasi Tanggap Gempa Jadi Kunci Keselamatan

6 November 2025 19:09
Tuntutan Warga Berujung Blokade Jalan di PT. PRI Tarakan
Daerah

Tuntutan Warga Berujung Blokade Jalan di PT. PRI Tarakan

6 November 2025 17:33
Daerah

RSUD Ahmad Berahim Tana Tidung Segera Beroperasi, Siap Layani Jantung dan Hemodialisis

6 November 2025 09:33
Skandal KUR Seret ASN, Layanan Disdukcapil Tarakan Aman Terkendali
Daerah

Skandal KUR Seret ASN, Layanan Disdukcapil Tarakan Aman Terkendali

6 November 2025 08:21
Daerah

Dishub Balikpapan Siapkan Dua Lokasi Kantong Parkir Baru, Antisipasi Pungli dan Parkir Liar

6 November 2025 08:09
Next Post
BI Kaltara Sosialisasi Belanja Bijak Jelang Idul Fitri 1443 H

BI Kaltara Sosialisasi Belanja Bijak Jelang Idul Fitri 1443 H

Ke Nunukan, Pansus DPRD Kaltara Tindaklanjuti LKPJ Gubernur

Ke Nunukan, Pansus DPRD Kaltara Tindaklanjuti LKPJ Gubernur

Hadiri Mukernas PBSI, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pembinaan Prestasi

Hadiri Mukernas PBSI, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pembinaan Prestasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028

6 November 2025 21:10
17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan

17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan

6 November 2025 21:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP