• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Persoalan Kayu di Tarakan, Mukhlis Ramlan: Pemerintah Harus Hadir Beri Kepastian Hukum 

by Redaksi
09/05/2023
in Daerah
A A

Mukhlis Ramalan, Pengacara Memberikan Keterangan Pers Kepada Awak Medi di Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Persoalan kekosongan kayu di Kota Tarakan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya pengacara Mukhlis Ramlan yang sekaligus pernah menjabat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov Kaltara.

Mukhlis Ramlan yang juga sebagai kuasa hukum salah satu pengusaha kayu inisial AMI di Tarakan ini mempertanyakan kekosongan atau kelangkaan kayu di Tarakan yang sempat dibahas bersama Pemkot Tarakan, Pemprov Kaltara dan pengusaha atau pengecer kayu.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Resmikan Bright Gas Drive Thru Pertama di Indonesia

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

Pimpin Apel Gabungan, Asisten Sapi’i Ajak ASN Terus Berbenah dan Siapkan APBD 2027

Cegah Stunting, Posyandu di Tana Tidung Salurkan Vitamin A dan Makanan Tambahan

“Yang kita ingin pertanyakan, apakah membahas masalah kayu legal atau ilegal? Karena berbicara persoalan kayu legal, beberapa industri kayu tidak mengalami kelangkaan. Stok di sana masih banyak,” ujar Mukhlis Ramlan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Kayu di Tarakan Kosong

Mukhlis menerangkan bila pembahasan kelangkaan kayu ditujukan untuk kayu ilegal maka hal itu perlu dilihat secara serius. Sebab kliennya yang saat ini tersangkut kasus hukum juga membutuhkan kepastian hukum dari pemerintah.

Ia juga menyebutkan, selain kliennya juga terdapat pelaku usaha kayu yang sama dengan kliennya namun tidak dilakukan penindakan hukum.

Persoalan kayu ini harus dicarikan solusi, pemerintah khususnya Pemkot Tarakan tidak boleh tinggal diam harus menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha kayu salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda).

Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri. Sebab ada yuris prudensi, banyak contoh di daerah lain yang telah membuat Perda untuk payung hukum, pemanfaatan, pengolahan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing.

“Kalau di daerah lain bisa membuat kepastian hukum kepada masyarakatnya. Kenapa di Kota Tarakan tidak bisa? Anehnya lagi, Pemerintah Kota Tarakan memanggil semua pihak untuk membicarakan kelangkaan kayu. Karena memang di satu sisi pemerintah menerapkan standar harga pengadaan kayu. Harga kayu yang mana dipakai? Kayu legalkah atau ilegal kah? Karena yang disebutkan kayu yang langka. Untuk kayu yang langka sudah pasti adalah kayu yang ilegal,” terangnya.

Baca Juga: Kayu Langka Akan Dibahas Bersama Forkompinda Kaltara

Dengan lahirnya perda seperti di daerah lain maka boleh dilakukan pemanfaatan kayu selama distribusi dilakukan di tempat lokal, tidak menyeberang ke provinsi lain.

“Inilah yang perlu diatur agar pemanfaatan kayu tetap ramah lingkungan. Bagaimana sebelum kayu ditebang dilakukan penanaman dulu (Reboisasi). Dari peristiwa ini dapat melahirkan hikmah buat masyarakat Tarakan dan memberikan dampak positif,” tuturnya.

Terkait pemanfaatan kayu di Kota Tarakan, dijelaskannya, kebutuhan kayu sangat penting bagi masyarakat. Bahkan pemanfaatan lain dari kayu, pemerintah juga membutuh kayu. “Mohon maaf, dari kuburuan untuk menutup jenazah membutuhkan kayu. Jangan kemudian klien kami disimpulkan sebagai pengusaha kayu ilegal,” jelasnya.

Dia berharap, agar pemerintah berpihak kepada rakyat tanpa harus “kucing-kucingan”. Di satu sisi mengambil kayu ilegal, bahkan sampai panik karena terjadi kelangkaan kayu ilegal. Tapi disisi lain, kata dia, pengusaha kayu ditangkap dan dipenjara namun pemerintah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemerintah harus hadir ditengah persoalan dan dinamika yang dihadapi masyarakat. Sekarang apa solusi dari pemerintah? Kami bahkan sudah memberikan saran kepada pemerintah dengan memperlihatkan contoh draft Perda di beberapa daerah. Mereka bagus saja dalam pemanfaatan, pendistribusiannya, dan jualbeli kayunya. Itu karena semuanya ada perda yang mengatur. Kalau tidak ada itu yang jadi persoalan,” tutupnya. (wic/Iik)

 

Tags: FBFokusHeadlineKaltaraKayukayu ilegalMukhlisTarakan

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Resmikan Bright Gas Drive Thru Pertama di Indonesia

3 Agustus 2026 22:02
Daerah

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

3 Agustus 2026 18:45
Daerah

Pimpin Apel Gabungan, Asisten Sapi’i Ajak ASN Terus Berbenah dan Siapkan APBD 2027

3 Agustus 2026 17:59
Cegah Stunting, Posyandu di Tana Tidung Salurkan Vitamin A dan Makanan Tambahan
Daerah

Cegah Stunting, Posyandu di Tana Tidung Salurkan Vitamin A dan Makanan Tambahan

3 Agustus 2026 16:45
Bupati Bulungan Buka Gunung Putih Super League, Turun Langsung di Laga Perdana
Daerah

Ribuan Bendera Merah Putih Dibagikan di Bulungan, Warga Diajak Kibarkan Selama Agustus

3 Agustus 2026 14:39
Bupati Bulungan Buka Gunung Putih Super League, Turun Langsung di Laga Perdana
Daerah

Bupati Bulungan Buka Gunung Putih Super League, Turun Langsung di Laga Perdana

3 Agustus 2026 10:33
Next Post

Buka Badan Jalan 1,8 KM, TMMD ke 116 Kodim 0907 Tarakan Resmi dibuka

Ibrahim Ali Membuka Kejuaraan Kelompok Umur Tingkat SD dan SMP Se Tana Tidung

Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan

Inventarisir Masukan Raperda Kerugian Akibat Pencemaran, Pansus 3 DPRD Kaltara Kunjungi KPH Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan dan BAZMA Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Pelajar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Cegah Gejolak Sengketa Lahan Juata Laut, DPRD Tarakan Keluarkan Dua Rekomendasi Tegas

Cegah Gejolak Sengketa Lahan Juata Laut, DPRD Tarakan Keluarkan Dua Rekomendasi Tegas

4 Agustus 2026 07:58

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

4 Agustus 2026 07:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP