BALIKPAPA, Fokusborneo.com – Pengelolaan sampah diharapkan bisa tersedia di setiap kawasan perumahan yang ada di Kota Balikpapan.
Kebijakan pengelolaan sampah ini merupakan upaya dilakukan dalam mengurangi sampah yang dibuang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
Kepala DLH Balikpapan Sudirman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap perumahan tidak menyediakan sistem pengelolaan sampah.
Selain itu, untuk mempercantik penataan wilayah perkotaan, pihaknya akan memindahkan sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan untuk dipindahkan ke kawasan pemukiman.
Dari 300 Tempat Pembuangan Sampah di Kota Balikpapan. Sekitar 50 TPS telah digantikan dengan TPS kontainer atau TPS secara mobile yang dapat dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami telah memindahkan TPS di pinggir jalan untuk dipindahkan ke kawasan pemukiman, dengan tujuan untuk mempercantik kota,” kata Sudirman Djayaleksana.
Dulunya TPS dipinggir jalan untuk memudahkan pengangkutan oleh masyarakat. Namun kini untuk menjaga estetika dan mempercantik kota, berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada setiap RT, lurah dan kecamatan untuk mensosialisasikan TPS di pinggir jalan. Sudah beberapa yang dipindahkan TPS di kawasan pemukiman yang artinya dapat dipindah secara mobile.
Apabila masih ada warga yang belum mengetahui, perpindahan TPS dari pinggir jalan ke pemukiman, berarti RT setempat tidak mensosialisasikan ke warganya.
”Upaya penanganan sampah di Balikpapan baik sampah di darat dan di pesisir. Bahkan, pihaknya berencana menambah 60 petugas khusus untuk penanganan sampah pesisir,” ujarnya.(*/Amr/ADV)