TANA TIDUNG, – Ibrahim Ali kembali mendapatkan dukungan dari partai politik (parpol) untuk pencalonannya sebagai calon incumbent dalam Pilkada Tana Tidung. Partai Persatuan Pembangunan memberikan surat tugas bernomor 2553/TG/DPP/V/2024 yang ditetapkan di Jakarta, 28 Mei 2024.
Juru Bicara Tim Kawan IA, Hafid Padu mengungkapkan DPP PPP memberikan persetujuan pendahuluan kepada Ibrahim Ali sebagai Calon Bupati Tana Tidung, untuk memenuhi syarat yang sudah ditetapkan PPP.
“Dalam surat persetujuan pendahuluan tersebut, Ibrahim Ali diperintahkan membentuk Partai Politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan Kepala Daerah,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga :Koalisi Gemuk, Petahana Menuju Periode Kedua
Selain itu, persiapan untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 ini, PPP juga memerintahkan Ibrahim Ali untuk memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan dan pemenangan.
Selain itu, pada point selanjutnya juga menegaskan agar dua persyaratan dari PPP ini harus dilengkapi sampai dengan batas waktu 30 Juni 2024. Jika tidak memenuhi syarat sesuai batas waktu yang ditentukan, maka surat tugas dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun.
“Surat tugas ditandatangani Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono, dan kami terima langsung dari Pak Ketua hari ini (6/6/2024). Ada 4 Kabupaten Kota se Indonesia yang bersamaan dengan kami menerima surat ini,” ungkapnya.(**)











Discussion about this post