• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dilantik 10 Bulan lalu, SK Pengangkatan 57 ASN Tarakan Dibatalkan

by Redaksi
6 September 2024 16:46
in Daerah
A A
0
Dilantik 10 Bulan lalu, SK Pengangkatan 57 ASN Tarakan Dibatalkan

Ferry Hartono dan Yesar Tynus ASN yang dibatalkan pengangkatan jabatan fungsional. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Sudah bertugas selama 10 bulan, sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul, sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan malah menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan, terhitung sejak 1 September 2024.

ASN tersebut sebelumnya menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan. Sementara, dari total 57 ASN yang menerima SK pembatalan jabatan ini merupakan pejabat struktural dan pejabat fungsional yang sudah bertugas dalam jabatan barunya.

Baca Juga

Gelar Pelatihan Branding, Rahmawati Zainal Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

Pemprov Kaltara Perkuat Ketahanan Siber untuk Layanan Publik Digital

Disparpora Genjot Pendapatan Wisata, Pantai Manggar Dominasi Realisasi PAD

BPD Kaltim Kaltara Rayakan Ulang Tahun ke-60, Wakil Bupati Tana Tidung Tekankan Sinergi dan Inovasi

Yesar Tynus salah satu ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan mengungkapkan, dalam surat undangan yang diterima oleh 57 ASN tersebut hanya tertera pembatalan jabatan untuk pejabat fungsional. Namun dalam realisasinya, pejabat struktural juga ikut terdampak imbas SK pembatalan jabatan fungsional.

“Selama ini saya sudah bekerja dengan baik dan tidak pernah mendapatkan teguran, sebelum dikasih SK pembatalan jabatan,” katanya, Kamis (5/9/24).

Baca juga : Kembali Masuk Parlemen, Eks Ketua KNPI Komarudin Soroti Isu Pendidikan

Sementara 57 ASN yang menerima SK pembatalan, saat itu dilantik oleh Wali Kota definitif yang masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dan diatur dalam UU ASN peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.

“Dari segi hukum saya akan lanjutkan secara pribadi, saya akan lanjutkan ke ranah hukum. Karena saya tidak tahu apa-apa. Diberikan undangan pengarahan isinya pun tidak tahu, tiba-tiba langsung dikasih SK pembatalan. Bunyi undangan itu pembatal jabatan fungsional, bukan struktural. Saya ini adalah murni pejabat struktural, tetapi saya kena imbasnya,” pungkasnya.

Ferry Hartono, ASN yang menerima SK pembatalan jabatan lainnya juga menambahkan tidak mengetahui adanya pembatalan pengangkatan jabatan. Ia hanya diundang untuk mendapatkan pengarahan bersama puluhan ASN lainnya.

“Kami kaget juga waktu dikumpulkan, apalagi kami sedang melaksanakan tugas di akhir tahun, begitu banyaknya pekerjaan dan saya termasuk salah satu dari teman-teman yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban pak Penjabat (Pj) Wali Kota,” tuturnya.

Akibat keputusan pembatalan jabatan tersebut, dikhawatirkan terjadi kekosongan dalam organisasi perangkat daerah yang berimbas kepada pelayanan publik. Sebab sejumlah posisi jabatan yang kosong hingga saat ini belum diisi oleh pejabat baru, akibat terbentur aturan soal mutasi ASN.

Baca juga : Tak Ada Tambahan Paslon, Pilkada Tarakan Calon Tunggal

Selain itu, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, ada larangan untuk melakukan mutasi, termasuk promosi, demosi dan rotasi oleh Pj Wali Kota.

“Tentunya sangat terpukul apalagi saya ini dalam hal melaksanakan tugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan publik yang ada di Pemkot Tarakan,” kata Ferry Hartono.

Ia juga menyebutkan, dengan pembatalan tersebut maka sudah pasti membuat pelayanan publik di Kota Tarakan terhenti.

“Karena saya tidak memiliki otoritas lagi untuk mengontrol kawan-kawan di unit pelayanan publik tersebut dan kembali menjadi staff biasa,” tandasnya.(**)

Tags: ASNFerry HartonoHeadlinePembatalan SKPemkot TarakanPJ WalikotaSKYesar Tynus
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Gelar Pelatihan Branding, Rahmawati Zainal Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

14 Oktober 2025 17:15
Daerah

Pemprov Kaltara Perkuat Ketahanan Siber untuk Layanan Publik Digital

14 Oktober 2025 16:32
Daerah

Disparpora Genjot Pendapatan Wisata, Pantai Manggar Dominasi Realisasi PAD

14 Oktober 2025 16:27
Daerah

BPD Kaltim Kaltara Rayakan Ulang Tahun ke-60, Wakil Bupati Tana Tidung Tekankan Sinergi dan Inovasi

14 Oktober 2025 16:22
Daerah

Hadiri HUT Ke-60 Bankaltimtara, Gubernur Minta Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Nasabah

14 Oktober 2025 12:40
Daerah

Meriahkan Malam Ramah Tamah HUT Kabupaten Bulungan dan Tanjung Selor, Wagub Bagikan Doorprize

14 Oktober 2025 12:15
Next Post

Bupati Ibrahim Ali Apresiasi Keberhasilan Panitia Pesta Rakyat dan Irau Tana Tidung

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Selesaikan Kebocoran Pipa

Dalam Rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 69, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Donor Darah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Ajang Pembinaan Atlet, Armada RI Bodyfitness Competition Diharapkan Jadi Event Tahunan

BMF Kaltara Season 4 Rebutkan Total Hadiah Rp120 Juta

14 Oktober 2025 17:34

Dekatkan Layanan, Polsek Bunyu Diusulkan Masuk Jajaran Polres Tarakan 

14 Oktober 2025 17:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP