TANA TIDUNG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menggelar Sosialisasi Kartu Kredit Pemda (KKPD) serta Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD. Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Uus Rusmanda, A.Ks., M. HP, di Hotel Diamond Tarakan, Sabtu (28/9/2024).
Sosialisasi ini diikuti Bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tana Tidung dan Pimpinan Bank Kaltimtara Kabupaten Tana Tidung. Narasumber yang dihadirkan dari Bank Kaltimtara Pusat Kalimantan Timur dan Bagian Keuangan Provinsi Kalimantan Utara.
Asisten Adminstrasi Pembangunan dan Umum, Uus Rusmanda mewakili Pjs Bupati Tana Tidung mengungkapkan kegiatan dilaksanakan untuk sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD.
“Sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat,†ujarnya lagi.
Selain itu, melalui KKPD ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai).
“Permendagri ini juga sudah dituang dalam Peraturan Bupati tentang pengunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD,†ungkapnya.(**)












Discussion about this post