TANA TIDUNG – Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya di Permendagri 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah mengatur dengan jelas, hak dan kewajiban pejabat daerah dalam memiliki dan mengelola kendaraan dinas.
Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Tana Tidung, Eva Juani menuturkan pengelolaan BMD di Kabupaten Tana Tidung telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pejabat daerah memiliki hak untuk kendaraan dinas, selama masih aktif. Kalau sudah tidak aktif lagi, wajib mengembalikan. Disertai dengan surat atau fakta integritas atau semacamnya. Seperti surat pernyataan memegang aset itu selama menjabat. Setelah selesai menjabat, akan dikembalikan, seperti fakta integritaslah,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).
Ia tambahkan, pihaknya memiliki sistem yang jelas untuk mengelola aset-aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Seluruhnya tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah dan di Bagian Aset BPKAD untuk seluruh Kabupaten Tana Tidung.
Selain itu, pejabat daerah yang memiliki kendaraan dinas wajib menandatangani surat pernyataan atau fakta integritas. Selanjutnya menyatakan siap akan mengembalikan kendaraan dinas tersebut setelah selesai menjabat.
“Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa aset-aset daerah dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan. Jika nanti mutasi atau purna tugas wajib mengembalikan dengan tenggang waktu,” ujarnya.
Namun, Eva juga mengakui bahwa ada beberapa kasus pejabat daerah tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah selesai menjabat, meskipun sudah diberikan tenggang waktu. Termasuk salah satu mantan pejabat di Tana Tidung. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat sekitar Februari atau Maret lalu.
“Secara aturan, proses tersebut sudah berjalan. Senin lalu itu sudah surat kedua, nanti kemungkinan akan ada surat ketiga lagi,” ungkapnya.
Sebelum ini, diakui Eva pihaknya mengetahui mantan pejabat tersebut surat secara pribadi kepada kepala daerah yang ditembuskan kepada BPKAD dan menyebutkan alasan tiga unit kendaraan tersebut masih ditahan.
“Kami hanya menerima penyampaian bahwa beliau sudah bersurat terkait alasan kendaraan tersebut masih ditahan. (suratnya) langsung ke kepala (daerah), tembusannya ke kami,” tuturnya.
Eva juga menjelaskan, jika pejabat daerah tidak mengembalikan kendaraan dinas, maka akan ada konsekuensi yang harus dihadapi.
“Kami akan menggunakan pendampingan dari Inspektorat atau Satpol PP untuk memastikan aset-aset daerah dikelola dengan baik. Kami masih menunggu jawaban dari yang bersangkutan terkait dengan pengembalian aset-aset tersebut,” pungkasnya. (*/hr)
Discussion about this post