• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Kerusakan Lingkungan di Tana Tidung, PT PMJ Didenda Rp85 Miliar

by Redaksi
29/07/2025
in Daerah, Kriminal
A A

TANJUNG SELOR – Setelah buronan lingkungan Juliet Kristianto Liu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menjatuhkan vonis tegas terhadap perusahaan yang dipimpinnya, PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Senin (28/7/2025).

Perusahaan tambang asal Tarakan itu dinyatakan bersalah dalam perkara penambangan ilegal di Kabupaten Tana Tidung dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp85 miliar. Rinciannya, Rp50 miliar sebagai denda pokok dan lebih dari Rp35 miliar sebagai pidana tambahan berupa kompensasi atas kerusakan lingkungan.

Baca Juga

SUN Pelopori Elektrifikasi Tambang Terintegrasi, Siapkan Pengembangan Energi 80 MW dan Lebih dari 1.000 Kendaraan Listrik

Ikuti 26 Cabor Porprov II Kaltara, Tana Tidung Bawa 474 Personel

Polemik Gaji Karyawan Dicicil, Manajemen PT Intracawood Beberkan Alasannya

M4CR Siapkan Proyek Karbon Mangrove Seluas 68.911 Hektare di Kalimantan Utara

“Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa dapat menyita aset perusahaan untuk menutupi kewajiban tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan ini melampaui tuntutan jaksa yang hanya meminta denda Rp50 miliar tanpa kompensasi tambahan. Majelis hakim menilai, PT PMJ telah melakukan kegiatan tambang seperti pembukaan lahan dan penambangan di luar izin operasional, termasuk di kawasan hutan negara tanpa IPPKH dan di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ).

Vonis terhadap PT PMJ ini menjadi sorotan publik, karena hanya berselang tiga hari setelah ditangkapnya Juliet Liu, Komisaris Utama perusahaan tersebut, oleh tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia, Dittipidter Bareskrim Polri, dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Juliet masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice atas kasus kejahatan lingkungan yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal PMJ di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.

Setelah terdeteksi hendak menuju Singapura dari Hongkong, NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi agar Juliet ditolak masuk ke Singapura dan dipulangkan ke Jakarta, tempat ia langsung diamankan dan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dokumen perkara nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, Juliet berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila PT PMJ tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

Hal itu tercantum dalam tuntutan jaksa yang meminta aset perusahaan, pemegang saham, hingga komisaris—termasuk Juliet—dapat disita dan dilelang untuk membiayai reklamasi.

Muhammad Jusuf, Direktur PT PMJ, menjadi pihak yang didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Ia terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi.

Perkara ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) pada tahun 2023 ke Mabes Polri. MBJ menuding PMJ menambang tanpa izin di wilayah konsesinya, serta mencemari lingkungan sekitar.

Pihak PMJ menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukum perusahaan. (rn)

Tags: Berita KriminalHeadlineKerusakan LingkunganPT PMJTana Tidung

Berita Lainnya

SUN Pelopori Elektrifikasi Tambang Terintegrasi, Siapkan Pengembangan Energi 80 MW dan Lebih dari 1.000 Kendaraan Listrik
Daerah

SUN Pelopori Elektrifikasi Tambang Terintegrasi, Siapkan Pengembangan Energi 80 MW dan Lebih dari 1.000 Kendaraan Listrik

4 November 2026 22:00
Daerah

Ikuti 26 Cabor Porprov II Kaltara, Tana Tidung Bawa 474 Personel

4 November 2026 19:55
Polemik Gaji Karyawan Dicicil, Manajemen PT Intracawood Beberkan Alasannya
Daerah

Polemik Gaji Karyawan Dicicil, Manajemen PT Intracawood Beberkan Alasannya

4 November 2026 13:14
M4CR Siapkan Proyek Karbon Mangrove Seluas 68.911 Hektare di Kalimantan Utara
Daerah

M4CR Siapkan Proyek Karbon Mangrove Seluas 68.911 Hektare di Kalimantan Utara

3 November 2026 19:10
Daerah

Ibrahim Ali Minta Pelaksanaan MBG Perhatikan Mutu Makanan

3 November 2026 17:59
Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan, M4CR Salurkan Rp 534 Juta untuk Usaha
Daerah

Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan, M4CR Salurkan Rp 534 Juta untuk Usaha

2 November 2026 20:30
Next Post

Terombang-ambing Semalaman, Dua Pemuda Tarakan Selamat Berkat Jeriken

Cuaca Tarakan Panas Capai 34 Derajat, Begini Penjelasan BMKG

Polresta Bulungan dan Dinas Kehutanan Cek Lahan Jagung di Perhutanan Sosial Sajau Metun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gaji Dibayar Dicicil, Karyawan Intracawood Mengadu ke DPRD Tarakan

    Gaji Dibayar Dicicil, Karyawan Intracawood Mengadu ke DPRD Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pascakebakaran Hutan di Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Bibit Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setiap Liter Berarti, Pertamina Patra Niaga Kalimantan Jaga Ketepatan Takaran BBM di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disbudporapar Targetkan Tarakan Juara Umum Porprov II Kaltara di Malinau, Ini Daftar Cabor Diikuti 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas Gandeng Insan Pers Perkuat Kolaborasi Industri Hulu Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

SUN Pelopori Elektrifikasi Tambang Terintegrasi, Siapkan Pengembangan Energi 80 MW dan Lebih dari 1.000 Kendaraan Listrik

SUN Pelopori Elektrifikasi Tambang Terintegrasi, Siapkan Pengembangan Energi 80 MW dan Lebih dari 1.000 Kendaraan Listrik

4 November 2026 22:00
Gotong Royong Warnai TMMD Ke-130 Kodim Tarakan, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Gotong Royong Warnai TMMD Ke-130 Kodim Tarakan, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

4 November 2026 21:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP