• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Biro Hukum Pemprov Kaltara Jelaskan Putusan Inkrah Tak Boleh Berspekulasi

by Redaksi
14/08/2025
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

Indrayadi Purnama Saputra

TANJUNG SELOR – Masih seputar skandal penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) yang menjerat Haeruddin Rauf selaku Direkturnya dan almarhum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Drs. Hamsi, S.Sos., M.T, di mana dalam kasus ini juga menyeret nama Gubernur lantaran selaku pemangku kepentingan tertinggi.

Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP., menyikapi kasus yang telah meninggalkan preseden buruk bagi Pemprov ini, yang dalam wawancaranya (7/8/2025) menuturkan bahwa pihaknya, Pemerintah Provinsi, baik DLH maupun Gubernur menganggap tidak ada hal yang urgent untuk diklarifikasi. Sebab menurutnya definisi klarifikasi itu konotasinya ketika terjadi masalah.

Baca Juga

Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

Hari Pramuka ke-65, Vamelia Ibrahim Ali Ajak Generasi Muda Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas

Gubernur Kaltara Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Komitmen Seluruh Aparatur

Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan Wartawan dan Intimidasi Jurnalis di Cilincing

Menurut Hairul, klarifikasi itu hanya diperlukan jika dianggap ada masalah, jadi tidak ada hal lagi yang perlu diklarifikasi karena masalah telah dinyatakan inkrah yang dengan kata lain masalah ini telah selesai.

Sementara itu, terpisah dari apa yang dikatakan Hairul, saat awak media meminta perspektif hukum oleh Biro Hukum untuk mempertanyakan perihal kasus silam yang telah inkrah ini, Kepala Biro Hukum, Radiah BT Yolohio, S.H., M.AP., melalui Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kaltara, Indrayadi Purnama Saputra M.H. membenarkan apa yang disampaikan Hairul.

Menanggapi pernyataan Hairul, Indra yang saat diwawancara di Omah Coffee Skip I Tanjung Selor (11/8/2025), mengatakan bahwa apa yang disampaikan Hairul itu sudah tepat, bahkan bernilai edukasi.

Dalam wawancaranya, Indra menuturkan bahwa seharusnya kalau mau mengajukan keberatan itu di forum Banding, dan masih ada forum Kasasi kalau tidak puas, bahkan sampai ke forum PK (Peninjauan Kembali) kalau masih tidak puas.

“Ya betul aja, karena di samping itu kan ada forumnya sendiri untuk mengajukan keberatan hukum banding, bahkan tingkat kasasi hingga tingkatan PK. Bukan mengajukan keberatan di forum yang tidak pada tempatnya alias salah kamar,” ujarnya.

Menurutnya, menyikapi konteks yang disinggung ini, pemerintah selalu mengedepankan etika birokrasi, karena mengklarifikasi hasil putusan inkrah itu sama halnya dengan meragukan kredibilitas lembaga pengadilan.

“Jadi, bicara soal putusan inkrah, ini kan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat, sehingga kita tidak boleh berspekulasi. Apalagi lembaga pemerintah, tentu punya etika berbirokrasi. Pihak pemerintah bukan tidak punya jawabannya, bukan tidak punya argumentasi hukum yang berdasar. Pemerintah punya justifikasi hukumnya,” tambahnya.

Indra menjelaskan, putusan inkrah ini menandakan bahwa negara melalui lembaga peradilan telah menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas terhadap pihak-pihak yang sah secara hukum terbukti melakukan tindak pidana sesuai amar putusan pengadilan.

Sambungnya menjelaskan, bahwa memang terlepas sebuah kasus yang inkrah itu adalah putusan yang final terhadap terdakwa, namun bukan menutup kemungkinan muncul terdakwa lain, peluang itu tetap ada.

“Tapi kita kembali, kan negara menyediakan forum banding, kasasi, bahkan negara juga menyediakan forum PK kalau pihak keberatan masih merasa tidak puas,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, dalam sebuah surat keputusan, diktum dan konsideran itu dua bagian penting yang saling melengkapi, termasuk dalam konteks putusan perkara BKJ. Konsideran berisi pertimbangan dan dasar hukum yang mendasari pembuatan keputusan, sedangkan diktum berisi ketetapan-ketetapan inti dari keputusan tersebut.

Indra juga menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan bisa mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi. Ada forumnya sendiri. Bukan di forum untuk membangun narasi yang menggiring publik agar tidak percaya pada hasil putusan inkrah.

“Bahkan hukum menyediakan forum PK jika merasa masih tidak puas. Bukan opsi mengajukan keberatan di forum media pemberitaan yang motivasi dan orientasi narasinya menjurus meragukan keputusan inkrah. Di mana media tersebut main tampung saja tanpa memfilter perkara apa yg jelas-jelas telah dinyatakan inkrah,” ujar Indra menerangkan.

“Mestinya saat putusan di pengadilan, bisa mengajukan upaya hukum pada forumnya, yaitu banding hingga tingkat kasasi. Bukan di forum pemberitaan yang menggiring opini publik dengan narasi-narasi yang terkesan mencari kesalahan. Forumnya ada di pengadilan banding, dan masih ada forum kasasi, bahkan PK,” imbuhnya.

Menurut Indra, Gubernur bukanlah pribadi yang anti terhadap kritik sepanjang itu dinilainya konstruktif. Tidak ada pemerintah yang lepas dan bebas dari kritik. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang tidak anti kritik.

Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang tidak membungkam kritik. Pemerintah Kaltara tidak pernah menutup ruang kritik kepada publik, kepada seluruh pihak.

“Pemerintah di bawah komando Pak Zainal, bukanlah pemerintah yang anti kritik. Tetapi isi di pemberitaan itu ‘kan sifatnya tidak mengindikasikan kritik, melainkan mengarah pada penggiringan opini publik tentang ketidak-adilan hukum. Kemudian Pemerintah yang dalam hal ini Gubernur selaku pemangku kebijakan Pemprov diminta untuk mengklarifikasi hasil putusan inkrah oleh pengadilan,” kata Indra.

Lanjut Indra mengatakan, sehingga pihaknya sampai pada titik kesimpulan bahwa ada indikasi hanya mencari-cari kesalahan, dan andai pihak pemerintah mau tega, pihaknya boleh saja melaporkan media terkait ke Dewan Pers, bahkan ke meja hukum, karena dianggap hal ini tidak relevan yang bersifat ada muatan perbuatan secara melawan hukum.

“Tapi lagi-lagi saya tegaskan, Pak Gubernur bukanlah pribadi yang anti kritik, meskipun di pemberitaan itu sebenarnya juga bukan kritik, melainkan lebih mengarah pada ketidakpercayaan inkrah yang diputus oleh pengadilan,” lanjutnya menjelaskan.

Lanjutnya lagi, jika mengajukan keberatan seharusnya ada forumnya sendiri. Bukan mengajukan keberatan di forum media, di mana medianya juga tidak memfilter mana berita yang layak tayang atau tidak, apakah pihak keberatan sudah melakukan upaya hukum banding saat dibacakan amar putusan di persidangan perkara.

“Lagipun, ini kasus sudah inkrah di Juli 2024 lalu, artinya sudah basi jika media kemudian mengangkatnya sekarang (Agustus 2025). Jangan asal main hantam kromo,” tegasnya.

Menurut Indra, berbeda halnya jika perkara ini belum sampai ke titik inkrah atau sudah sampai ke level Kasasi atau PK, lalu media menemukan ketidak-adilan hukum yang jika diberitakan itu bisa dipertanggungjawabkannya secara hukum, barulah media tersebut dianggapnya sudah memenuhi unsur etika kejurnalisan.

Media massa bukan opsi yang bisa dijadikan ruang keberatan hukum, bukan tempat untuk mengajukan laporan hukum.

Dianalogikannya, sama halnya jika terjadi peristiwa hukum, atau tindak kriminal tertentu, maka langkah tepat yang mestinya dilakukan itu adalah melaporkannya ke kepolisian, bukan ke media sosial.

“Membuat laporan resmi ke kepolisian, karena kalau ke Media Sosial, itu bukan laporan resmi. Bahkan berpotensi dilaporkan resmi ke Kepolisian jika postingannya ada unsur melanggar hukum,” tutur Indra menjelaskan.

Tak hanya itu, Indra menuturkan namun itu bukan berarti membatasi ruang pihak media dalam melakukan tugas dan fungsi kontrol sosialnya.

“Pihak media boleh kok dan sah memberitakan, jika seyogianya pihak keberatan sudah sampai ke tingkat paling tinggi yaitu kasasi atau PK yang lalu bagi medianya. Kasus ini memang dianggap ada kejanggalan dengan rekayasa fakta dan bukti di persidangan. Karena pada prinsipnya semua lembaga profesi punya kode etik masing-masing,” tutup Indra. (*)

Sumber : kaltaraberkisah.com

Tags: Benuanta Kaltara JayaBerita kaltaraDinas Lingkungan Hidup KaltaraHeadlineKepala Biro Hukum Kaltara

Berita Lainnya

Daerah

Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

14 Agustus 2026 19:20
Gubernur Kaltara Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Komitmen Seluruh Aparatur
Daerah

Hari Pramuka ke-65, Vamelia Ibrahim Ali Ajak Generasi Muda Mantapkan Langkah Menuju Indonesia Emas

14 Agustus 2026 16:19
Gubernur Kaltara Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Komitmen Seluruh Aparatur
Daerah

Gubernur Kaltara Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Komitmen Seluruh Aparatur

14 Agustus 2026 16:03
Brimob Respon Cepat Kasus Penumpang Lompat dari KM Siguntang di Pelabuhan Semayang
Daerah

Dewan Pers Kecam Pernyataan Merendahkan Wartawan dan Intimidasi Jurnalis di Cilincing

14 Agustus 2026 08:15
Daerah

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026 21:12
Daerah

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

13 Agustus 2026 20:09
Next Post

Polda Kaltara Laksanakan Verifikasi Sertijab Kapolda Kaltara Oleh Tim Itwasum Polri, Wujudkan Polri yang Berintegritas dan Presisi

Dukung Ketahanan Energi, PEP Bunyu Field Berhasil Hadirkan Inovasi Penggantian Casing Valve Tanpa Hentikan Aliran Produksi Migas

Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BPSDM

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Tarakan Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Warga Jaga Kondusifitas

15 Agustus 2026 17:29

Semarakkan HUT RI ke-81, Polsek Tanjung Palas Utara Amankan Pawai Budaya di Desa Ruhui Rahayu

15 Agustus 2026 14:32
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP