• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

by Redaksi
05/03/2026
in Daerah
A A

Agus Sutanto, Kadisperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan tengah merampungkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja diterima.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar turunan sebelum mengedarkannya ke perusahaan-perusahaan di Tarakan.

Baca Juga

Polemik Gaji Karyawan Dicicil, Manajemen PT Intracawood Beberkan Alasannya

M4CR Siapkan Proyek Karbon Mangrove Seluas 68.911 Hektare di Kalimantan Utara

Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan, M4CR Salurkan Rp 534 Juta untuk Usaha

Siapkan Rp1 Miliar, Tana Tidung Kirim 374 Atlet ke Porprov Malinau

“Draf edaran Wali Kota terkait pemberian THR keagamaan tahun 2026 sudah kami siapkan. Termasuk di dalamnya mengenai pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,” ujar Agus Sutanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Agus menjelaskan bahwa aturan THR tahun ini tetap mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain, THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah penuh. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan (minimal 1 bulan), pemberian dilakukan secara proporsional. THR juga diberikan kepada driver ojek online (Ojol).

Pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun, pemerintah menghimbau perusahaan agar membayar lebih awal demi kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan data Disperinaker Tarakan, saat ini tercatat sekitar 17.000 pekerja formal di Tarakan yang tersebar di berbagai perusahaan. Sementara untuk sektor informal, tercatat sekitar 24.000 hingga 25.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mayoritas merupakan pelaku IKM.

Guna mengawal hak pekerja, Pemkot Tarakan telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Layanan ini tersedia setiap hari kerja hingga masa Lebaran usai.

Selain posko fisik, pekerja juga bisa melapor secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
Website: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112

Agus menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan memberikan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar, tentu ada sanksinya. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pengawas dari tingkat Provinsi, dan sanksi akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Agus menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan konsultasi terkait teknis pembayaran THR meski surat edaran resmi belum sepenuhnya didistribusikan. (**)

Tags: #thr #dinas tenaga kerja #kaltara #tarakan

Berita Lainnya

Polemik Gaji Karyawan Dicicil, Manajemen PT Intracawood Beberkan Alasannya
Daerah

Polemik Gaji Karyawan Dicicil, Manajemen PT Intracawood Beberkan Alasannya

4 November 2026 13:14
M4CR Siapkan Proyek Karbon Mangrove Seluas 68.911 Hektare di Kalimantan Utara
Daerah

M4CR Siapkan Proyek Karbon Mangrove Seluas 68.911 Hektare di Kalimantan Utara

3 November 2026 19:10
Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan, M4CR Salurkan Rp 534 Juta untuk Usaha
Daerah

Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan, M4CR Salurkan Rp 534 Juta untuk Usaha

2 November 2026 20:30
Daerah

Siapkan Rp1 Miliar, Tana Tidung Kirim 374 Atlet ke Porprov Malinau

2 November 2026 17:01
Daerah

Mahasiswa Uniba Observasi IPAM Kampung Damai, Pelajari Teknologi Pengolahan Air Minum

2 November 2026 16:03
Daerah

Dari Insentif hingga Beasiswa, Strategi Tana Tidung Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

2 November 2026 15:47
Next Post

Hari Ke-7 Pengerjaan, Kapolda Kaltara dan Dansat Brimob Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Jalan Cahaya Baru

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pascakebakaran Hutan di Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Bibit Pohon

    Pascakebakaran Hutan di Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN dan Borneo Kind Tanam 1.000 Bibit Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setiap Liter Berarti, Pertamina Patra Niaga Kalimantan Jaga Ketepatan Takaran BBM di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disbudporapar Targetkan Tarakan Juara Umum Porprov II Kaltara di Malinau, Ini Daftar Cabor Diikuti 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas Gandeng Insan Pers Perkuat Kolaborasi Industri Hulu Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dibayar Dicicil, Karyawan Intracawood Mengadu ke DPRD Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Mitigasi Bencana, Kapolsek Tanjung Palas Hadiri Sosialisasi Pembentukan Desa Tangguh Bencana 

4 November 2026 14:02
Kasus Tabrak Lari di Simpang 3 Jelarai Selor Berhasil Diungkap, Sat Lantas Polresta Bulungan Amankan Pelaku di Berau

Kasus Tabrak Lari di Simpang 3 Jelarai Selor Berhasil Diungkap, Sat Lantas Polresta Bulungan Amankan Pelaku di Berau

4 November 2026 13:59
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP