Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 1 Jun 2020 19:58 WITA ·

BUMD Siap Ikuti Seluruh Tahapan Pengalihan PI


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltara yaitu PT Migas Kaltara berkomitmen akan terus mendorong hak Participating Interest (PI) 10 persen daerah dari kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) yang akan mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan.

width"300"

Pada tanggal 25 Februari 2020, SKK Migas telah mengirim Surat ke PHENC ditembuskan ke Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Dalam isi suratnya, SKK Migas meminta pihak kontraktor yaitu PT PHENC membuat surat penawaran ke BUMD PT Migas Kaltara Jaya.

width"300"
width"400"

“Sebagai komunikasi awal dalam masa proses menunggu penawaran pihak kontraktor ini, kami berinisiatif membuat surat ke PHENC mengenai preliminary of communication tertanggal 20 April 2020 yang intinya BUMD ini siap untuk mengikuti seluruh tahapan proses pengalihan PI 10 persen,” kata Direktur BUMD PT Migas Kaltara Jaya, Poniti kemarin (31/5).

width"450"
width"500"

Ia menyatakan, PT Migas Kaltara Jaya belum bisa melakukan lawatan ke kantor PHENC di Jakarta. Namun upaya kontak terus dilakukan untuk bisa mendapatkan penawaran yang akan berlanjut pada tahap due dilligence (uji tuntas) dan data room (akses data).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Migas, penyertaan modal untuk pengambilan hak saham PI oleh BUMD akan ditalangi terlebih dahulu oleh kontraktor melalui skema kerja sama.

width"400"
width"500"
width"500"

“Iya, betul aturannya ditalangi dulu oleh kontraktor. Dan nanti akan dipotong secara bertahap pada dana bagi hasilnya. Jadi Permen ESDM menjamin bahwa dana bagi hasil tidak boleh kosong. Artinya, walaupun sudah dipotong penyertaan modal, pemerintah daerah harus tetap mendapatkan prosentase sisa bagi hasil yang dikirimkan ke daerah,” ujarnya.

width"300"

“Mengenai cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD itu tergantung dengan hasil negosiasi dengan pihak PHENC yang nantinya akan tertuang dalam pokok pokok perjanjian (HoA),” tambahnya.

Poniti menjelaskan, PT Migas Kaltara Jaya tetap akan mengambil hak PI 10 persen secara bulat. Sebab hal tersebut sudah menjadi amanat-undang. “Kita memanfaatkan momentum yang diberikan oleh Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yang pelaksanaannya tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Sebelum ada perubahan skema kerja sama maka sebaiknya kita segera menangkap peluang tersebut,” sebutnya.

width"400"

Mengingat posisi WK Nunukan berada pada jarak 6,67 dari garis pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, maka yang berhak atas PI 10 persen, hanya Pemprov Kaltara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 huruf b Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, bahwa untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 (empat) mil laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas penawaran PI 10 persen diberikan kepada BUMD Provinsi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 37 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Masuki Tahap Akhir TA Revamp, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Aktifkan Kilang Raksasa

18 April 2024 - 21:58 WITA

blank

Sukses Mengembangkan Alat Gas Detektor Berbasis IOT, Tim Energi Tarakan Mengikuti Lomba Teknologi Tepat Guna Tahun 2024

18 April 2024 - 19:40 WITA

blank

Stok Tetap Terjaga, Ini Harga Beras Terbaru Pasca Lebaran

18 April 2024 - 09:13 WITA

blank

Antisipasi Kecurangan Distribusi BBM, Polres Tarakan Galakkan Patroli di SPBU Jaga Kamtibmas

17 April 2024 - 09:33 WITA

blank

Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Stabil, Sayuran dan Ikan Turun

17 April 2024 - 09:08 WITA

blank

Stok Beras di Gudang Bulog Mencukupi Hingga 3 Bulan Kedepan

16 April 2024 - 09:00 WITA

blank
Trending di Daerah