TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode pertama bulan Juni resmi merilis hasil terbaru.
Berdasarkan kesepakatan forum, harga TBS di tingkat petani mitra mengalami koreksi atau penurunan sebesar Rp146, dari yang sebelumnya Rp3.500 per kilogram pada bulan Mei menjadi Rp3.300 per kilogram.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Indonesia) Provinsi Kaltara, Muhammad Khoirudin, menyampaikan penurunan ini tidak terlalu signifikan.
Namun, ia menggarisbawahi tantangan besar yang masih dihadapi para petani mandiri atau swadaya di wilayah tersebut.
”Keputusan harga ini hanya berlaku untuk petani yang sudah bermitra. Bagaimana dengan petani swadaya yang belum melakukan kerja sama dengan perusahaan? Ini yang belum terbahas dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian),” ujar Khoirudin saat memberikan keterangan pasca-rapat TBS di Hotel Padmaloka, Kota Tarakan, Rabu (3/6/26).
Menyikapi ketimpangan tersebut, APKASINDO Kaltara mendesak pemerintah daerah untuk bergerak aktif memfasilitasi hubungan kerja sama antara petani swadaya dan pihak perusahaan kelapa sawit.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan, bimbingan, dan pendampingan agar para petani swadaya mau membentuk kelompok tani atau koperasi yang berbadan hukum.
Langkah ini dinilai menjadi kunci utama dalam menjamin kestabilan harga kelapa sawit di tingkat tapak. Dengan adanya kelembagaan yang kuat dan kerja sama (MoU) resmi dengan perusahaan, disparitas atau kesenjangan harga antara petani mitra dan petani swadaya tidak akan terlampau jauh.
Rapat TBS periode ini dinilai cukup strategis karena dihadiri jajaran pimpinan daerah, mulai dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltara, Wakil Ketua DPRD Kaltara, hingga Ketua dan anggota Komisi terkait.
Memanfaatkan momen tersebut, APKASINDO meminta ketegasan pemerintah daerah tidak hanya sebatas menetapkan harga di atas kertas, tetapi juga memperketat pengawasan di lapangan pasca-keputusan diambil.
”Seringkali setelah harga diputuskan, implementasi di lapangan berbeda-beda karena minimnya pengawasan. Kami berharap pemerintah daerah selaku pemberi izin usaha aktif melakukan pengawasan langsung,” tegas Khoirudin.
Selain peran pemerintah, Khoirudin juga menyoroti rendahnya partisipasi perusahaan kelapa sawit di Kaltara dalam organisasi gabungan. Dari sekitar 50 perusahaan sawit yang beroperasi di Kalimantan Utara, tercatat baru 13 perusahaan yang resmi bergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
APKASINDO mendorong GAPKI Kaltara untuk lebih gencar merangkul sisa perusahaan lainnya agar tercipta iklim industri yang sehat dan sinergis.
Perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Kaltara juga diimbau untuk rajin menghadiri rapat periodik TBS demi menghindari konsekuensi khusus akibat sering absen.
Khoirudin mengingatkan kembali aturan mengenai Izin Usaha Perkebunan. Perusahaan komersial atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun inti wajib membangun kemitraan nyata dengan petani lokal sebagai salah satu syarat mutlak regulasi perizinan.
”Silakan sambut dengan baik petani yang ingin bermitra. Ini adalah bagian dari pemenuhan komitmen izin usaha Bapak/Ibu sekalian, sekaligus upaya bersama dalam mewujudkan keadilan harga bagi petani sawit di Kalimantan Utara,” pungkasnya.(*/mt)












Discussion about this post