TARAKAN – Surat rekomendasi atau SK B.1.KWK telah dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara telah terbit tanggal 3 Juli 2020.
Mewakili Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Sukma Ardiansyah selaku wakil sekretaris mengatakan, secara organisasi DPW PAN menghormati ini sebagai sebuah keputusan yang diatur dalam undang-undang dan diterjemahkan melalui PKPU. Keputusan yang telah dikeluarkan DPP sebagai putusan final.
“Jadi memang SK tersebut dikeluarkan DPP ditandatangani oleh Ketum DPP PAN dan Sekjend. Artinya segenap pengurus PAN dan simpatisan itu wajib melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP,†terangnya, Kamis (9/7/20).
Namun diluar dari pada itu meski secara organisasi DPW mengapresiasi SK tersebut, sebagai Sekretaris tim penjaringan Pilkada menganggap proses terbitnya SK tersebut tidak melalui mekanisme yang sebagaimana mestinya.
“Tidak pernah sekalipun DPW dan tim Pilkada DPW PAN Kaltara itu diminta pendapat atau diajak bertukar pendapat terkait pengusungan calon Gubernur,†ungkapnya.
Menurutnya, ini adalah hal yang paling subtansi di Kaltara karena PAN memiliki 2 kursi di DPRD Kaltara. Seharusnya, pengurus DPW dilibatkan dalam proses penunjukan kandidat yang akan diusung PAN.
“Nah keluarnya SK ini mengagetkan pengurus DPW bahkan sampai hari ini pun DPW belum menerima salinan dari SK tersebut. Padahal pada November 2019 lalu tim penjaringan telah melaksanakan tahapan penjaringan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur,” bebernya.
Sukma menambahkan, sebagai Sekretaris Tim Penjaringan Bacalon di Pilkada 2020, hal ini akan dibawa ke Mahkamah Partai di Jakarta. “Belum pernah DPW PAN memberikan rekomendasi pasca proses pendaftaran ke DPP,†tutupnya. (wic/Iik)















Discussion about this post