• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Oknum Ojol di Tarakan Cabuli Gadis 15 Tahun

by Redaksi
28 September 2022 12:10
in Kriminal
A A

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia Bersama Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi Sedang Menginterogasi Pelaku Pencabulan. foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Oknum Ojek Online (Ojol) di Kota Tarakan diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang gadis remaja berumur 15 tahun.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dialkukan oleh tersangka inisial HB (43) terhadap korbanya yang masih berumur 15 tahun.

Baca Juga

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

“Kejadiannya di rumah korban di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah terjadi pada hari Senin, 12 September, sekira pukul 17.00 Wita di rumah korban,” jelas Kapolres dalam press releasenya, Rabu (28/9/2022).

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang telah diamankan ada beberapa yaitu helm berwarna hijau bertuliskan salah satu aplikasi ojek online, kemudian jaketnya sama, kemudian satu lembar baju daster warna-warni, satu lembar miniset warna abu-abu, serta satu lembar celana dalam warna jingga.

“Modus operasinya, saudara HB ini mendatangi rumah korban pada sore itu sekira pukul 17.00 Wita, bahwa si korban lagi duduk-duduk di dapur, tau-tau HB datang langsung membuka jaket dan juga helm, dengan alasan mau nagih hutang, tau-tau langsung memegang korban mencium, kemudian melakukan hal-hal tidak senonoh berupa memegang dan meremas korban,” ungkap Kapolres.

Perbuatan senonoh tersebut dilakukan tersangka kepada korban sekitar satu menit, kemudian korban mendorong pelaku karena merasa risih dan kemudian mengatakan “Kalau mau pesan – pesan makan lewat saya”

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan rokok dan menawari rokok, karena tidak digubris korban, akhirnya pelaku membuka resleting celana, tetapi akhirnya korban menyampaikan “Sudah pulanglah banyak orang di bawah” akhirnya si pelaku pergi meninggalkan si korban.

“Pelaku dan korban sudah kenal dan pernah memesan lewat aplikasi setelah itu kenal lewat offline pesannya. Saat kejadian ada nenek korban di rumah. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih hutang Rp 100 Ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 42 ayat 1 juncto pasal 7 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusKalimantanKaltarakriminalOjolpencabulanPolres Tarakan

Berita Lainnya

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN
Kriminal

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

2 Mei 2026 10:08
Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan
Kriminal

Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan

30 April 2026 12:44
Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

29 April 2026 07:17
BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai
Kriminal

BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

28 April 2026 13:46
Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Kriminal

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026 15:03
Daerah

Jelang Sidang Penipuan Puluhan Miliar, Status Tahanan Kota Tersangka Jadi Sorotan Publik

27 April 2026 12:20
Next Post

Air Terjun Mangkaban Desa Sebawang Potensi Dikembangkan

Pangdam VI/Mulawarman Lantik 122 Putra Terbaik Kalimantan Menjadi Prajurit TNI AD

Minat Vaksin Menurun, Binda Kaltara Tetap Gencar Lakukan Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Srikandi PP Kaltara Dorong Perempuan Jadi Pemimpin Strategis di Momen Kartini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI

Momen May Day, Supa’ad Hadianto Kawal Percepatan Pembentukan PHI

2 Mei 2026 14:22

Peringati May Day 2026, Polresta Bulungan Amankan Aksi Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Pulau Bunyu

2 Mei 2026 14:22
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP