TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap dua buronan kasus penipuan dan penganiyaan yang meresahkan warga Kota Tarakan.
Kedua tersangka atas nama (inisial) BG (30) dan RM (34) diamankan Satreskrim Polres Tarakan bekerjasama dengan Ditkrimum Polda Kaltara dan Polres Berau.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatreskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan serta dua laporan kedua pelaku merupakan orang yang meresahkan di Tarakan.

Laporan pertama yaitu terjadi pada September 2022, dimana kedua tersangka dilaporkan oleh korban berkaitan dengan penipuan.
“Saudara BG dan RM ini melakukan penipuan, dimana mereka akan menjual udang kering kepada korban dan ternyata itu hanya penipuan. Korban sudah membayar panjar (uang muka) Rp 3 Juta tapi udang tidak ada dan uang dilarikan oleh BG dan RM,” jelas Kapolres, Rabu (4/10/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan untuk kasus berikutnya yaitu penganiayaan yang terjadi pada September lalu, dimana korban bersama temanya menginformasikan bahwa motornya hilang kemudian mencari pelaku.
Pada saat melakukan pencarian, korban melihat BG dan RM mendorong motor setelah ditegur BG merasa tidak terima dan langsung melakukan pemukulan kepada korban.
“Korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan, tersangka BG melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan mengenai pipi korban,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan, kedua tersangka ditangkap di daerah Berau pada tanggal 30 September 2022 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil koordinasi, dimana ke 2 tersangka ini sudah tidak ada di kota Tarakan, kami dibantu oleh Jatanras dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polres Berau Kaltim mengamankan yang bersangkutan dalam proses pelarian,” imbuh Kasatreskrim Muhammad Aldi.
Kedua tersangka ditangkap dalam pelariannya menuju Berau, keduanya ditangkap dalam posisi sedang berada dalam mobil travel bersama keluarga beserta barang-barang dari Tarakan.
Meski sempat tidak mengakui, setelah ditujukan bukti foto akhirnya kedua tersangka mengaku.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kepada kedua tersangka salah satunya tindak pidana pencurian seperti sepeda motor RX king, dan HP.
“Pelaku ini residivis dan sudah 4 kali keluar masuk Lapas Tarakan, pernah sekali di Lapas Palopo,” ucapnya.
Selain kedua tersangka, Satreskrim Polres Tarakan saat ini juga sedang mengejar dua pelaku lainya yang diduga sebagai komplotan.
“Saat ini kami fokus terkait pengembangan pengembangan tindak pidana tindak pidana lainnya khususnya yang meresahkan tindak pidana pencurian.
Untuk saat ini masih 2 LP, Penganiayaan dan penipuan.
Untuk pencurian masih kita dalami karena berkaitan dengan barang bukti yang harus kami kumpulkan.
tersangka BG ini udh 4 kali keluar masuk lapas Tarakan belum lgi yang di daerah Palopo
Barang bukti penipuan, selain uang tunai 3 juta juga ada udang kering yang digunakan untuk menipu sampel buat mengelabui korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal pasal 351 dengan ancaman 2 tahun penjara dan 378 KUHP pidana junto 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman 4 tahun penjara. (wic/Iik)