TARAKAN – Seorang perempuan berinisial SF di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat diamankan unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Pelaku diamankan di rumahnya setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi judi togel.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Harry R Arsa mengatakan pada Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 14.25 Wita pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Karang Rejo banyak orang sering berkumpul untuk membeli togel.
“Kemudian pelapor bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengambakan seseorang mengaku bernama SF alias NN di RT 1 Kelurahan Karang Rejo,” ungkap Kapolsek, Jumat (24/2/2023).
Saat dilakukan penangkapan dan pelaku diminta mengeluarkan semua isi tas didapatkan sebuah tablet warna biru dan pelaku memasang nomor togel di situs game angka.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Tarakan Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Dari keterangan pelaku mengaku berjualan togel sejak tahun 2022, dan yang bersangkutan juga mengaku hanya disuruh seseorang yang saat ini masih DPO.
Dari keterangan saksi, pembelian togel dilakukan secara langsung dan online via WhatsApp (WA) kemudian uang ditransfer.
Jenis togel yang dijual yakni Kamboja dan Sydney untuk 2 angka, 3 angka dan 4 angka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang tunai Rp 3.655.000 yang belum sempat ditarik, 1 lembar catatan bertuliskan angka, 1 tablet dan 1 unit handphone, 1 ATM BCA dan resi bank BCA,” terangnya.
Karena perbuatannya pelaku disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1. (wic/Iik)