TARAKAN – Sebanyak 19 Koli Kosmetik Ilegal asal negara tetangga dimusnahkan Polres Tarakan, pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar menggunakan mesin incinerator milik Balai Karantina Pertanian Tarakan, di Jalan Mulawarman, Rabu (3/5/2023).
Pemusnahan barang bukti ilegal tersebut dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri, Balai Karantina Pertanian, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Tarakan.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19 Koli atau 1291 paket skincare merk briliant ini hasil pengungkapan kasus pada 17 Februari 2023 lalu dengan 3 tersangka yakni JA (38) sebagai kurir, CH (52) kepala cabang kantor Pos Sungai Nyamuk dan JB (32) kepala Kantor Pos Tarakan.
Kapolres mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka masih ada satu orang yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) inisial M.
“Sampai saat ini keberadaan si DPO dan identitas nya kami belum ketahui secara pasti, kenapa kami sampaikan yang bersangkutan sebagai DPO itu karena keterangan dari tersangka no satu (kurir), Jadi dia disuruh kalau dia adalah kurir dari seseorang DPO yang sudah kami sebutkan identitas nya, identitas nya kami dapatkan dari mana, dari tersangka yang pertama,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Dua Kepala Kantor Pos di Kaltara Jadi Tersangka Pengiriman Kosmetik IlegalÂ
Apakah DPO merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing, sampai saat ini identitas asli DPO masih belum diketahui dan masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. (wic/Iik)
Discussion about this post