• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Speedboat Ditahan Bea Cukai, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi
13/06/2023
in Kriminal
A A

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penyitaan Speedboat. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Arham Muis selaku pemilik Speedboat Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB POT memilih menempuh jalur hukum, lantaran diduga belum ada kepastian hukum dari Bea Cukai terkait penahanan Speedboat tersebut.

Speedboat SB Pot disita petugas Bea dan Cukai Tarakan sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 05 Mei 2023 (sejak dimasukkannya gugatan Praperadilan a quo) karena diduga telah membawa atau mengangkut barang ilegal.

Baca Juga

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

Arham Muis selaku pemilik Speedboat SB POT melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk mendapatkan kepastian hukum Speedboat miliknya dan meminta Speedboat tersebut dikembalikan.

Sidang pertama Praperadilan berlangsung pada Selasa (13/6/2023) dipimpin hakim tunggal Anwar W. M Sagala
dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian eksepsi dan jawaban dari termohon, sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon.

Marihot GT Sihombing selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa Praperadilan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai.

“Peristiwa ini berawal sejak bulan Januari dan sejak saat itu klien kita sudah beberapa kali menghubungi pihak Bea Cukai bahwa itu speed saya. Kliennya juga telah mengikuti arahan dan melengkapi kekurangan yang diminta, namun sampai bulan ini Bea Cukai tidak memberikan kepastian terkait status speedboat milik klien kami apa dan kenapa ditahan,” jelasnya usai sidang.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa kliennya sampai saat ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis secara resmi dari pihak termohon atas status Speedboat SB Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB Pot.

Dengan ditahannya Speedboat ini banyak dampak yang terjadi karena speed ini digunakan untuk biaya hidup, “Selama speed ditahan tidak beroperasi otomatis ada kerugian, ada beberapa ABK tidak mendapatkan upah, penghasilan klien kami berkurang, dan jika speed tidak beroperasi pasti akan ada kekurangan. Intinya kami ingin menguji tindakan Bea Cukai ini apakah sudah sesuai administrasi atau sesuai dengan proses hukum atau tidak. Supaya ada kepastian hukum supaya klien kami tahu,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sebelumnya bahwa Speedboat tersebut ditahan bahkan tidak mengetahui kalau diduga membawa barang (ilegal), yang pemilik ketahui yakni Speedboat itu digunakan untuk jasa pengiriman ke Sebatik bekerjasama dengan expedisi.

“Klien kami mendapat informasi dari orang lain bahwa speed ada di tahan Bea Cukai, maka untuk memastikan datang lah klien kami ke bea cukai dan ternyata benar. Klien kami sudah membuktikan akta jual beli, surat menyurat semua sudah diberikan namun tidak ada respon,” terangnya.

Marihot menambahkan atas kejadian ini, kliennya mengalami kerugian dan menuntut termohon untuk mengembalikan unit speedboat dalam keadaan utuh seperti semula serta menuntut kerugian inmateriil dengan total Rp 1,2 Milliar.

Sementara itu dari pihak Bea Cukai masih belum bis memberi keterangan terkait hal ini. Karena belum ada keputusan di sidang pertama, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan. (**)

Tags: Bea CukaiborneoFBFokusHeadlineKuasa HukumTarakan

Berita Lainnya

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi
Kriminal

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

22 September 2026 16:52
Daerah

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

15 September 2026 12:11
Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan
Kriminal

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

7 September 2026 19:09
Kriminal

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

7 September 2026 18:06
Kriminal

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

7 September 2026 16:35
Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Next Post

Ditbinmas Polda Kaltara mengajak warga Revitalisasi Satkamling guna menjaga Kamtibmas

Paripurna Raperda Penamaan RSUD Jusuf SK, Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi dari Kemendagri

Perangi Sampah, Pertamina EP Tarakan Field Gelar Kegiatan Coastal Clean Up di Pantai Mamolo Nunukan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Taman Iskandar Muda Cabang Kaltara Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Dirangkai Santunan Yatim dan Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Pelayanan Humanis, Polda Kaltara Gelar Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026 23:32

Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

22 September 2026 23:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP