• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Speedboat Ditahan Bea Cukai, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi
13/06/2023
in Kriminal
A A

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penyitaan Speedboat. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Arham Muis selaku pemilik Speedboat Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB POT memilih menempuh jalur hukum, lantaran diduga belum ada kepastian hukum dari Bea Cukai terkait penahanan Speedboat tersebut.

Speedboat SB Pot disita petugas Bea dan Cukai Tarakan sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 05 Mei 2023 (sejak dimasukkannya gugatan Praperadilan a quo) karena diduga telah membawa atau mengangkut barang ilegal.

Baca Juga

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

Arham Muis selaku pemilik Speedboat SB POT melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tarakan untuk mendapatkan kepastian hukum Speedboat miliknya dan meminta Speedboat tersebut dikembalikan.

Sidang pertama Praperadilan berlangsung pada Selasa (13/6/2023) dipimpin hakim tunggal Anwar W. M Sagala
dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian eksepsi dan jawaban dari termohon, sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon.

Marihot GT Sihombing selaku kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa Praperadilan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya atas tindakan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai.

“Peristiwa ini berawal sejak bulan Januari dan sejak saat itu klien kita sudah beberapa kali menghubungi pihak Bea Cukai bahwa itu speed saya. Kliennya juga telah mengikuti arahan dan melengkapi kekurangan yang diminta, namun sampai bulan ini Bea Cukai tidak memberikan kepastian terkait status speedboat milik klien kami apa dan kenapa ditahan,” jelasnya usai sidang.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa kliennya sampai saat ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis secara resmi dari pihak termohon atas status Speedboat SB Dwi Putri 07 yang telah dirubah menjadi SB Pot.

Dengan ditahannya Speedboat ini banyak dampak yang terjadi karena speed ini digunakan untuk biaya hidup, “Selama speed ditahan tidak beroperasi otomatis ada kerugian, ada beberapa ABK tidak mendapatkan upah, penghasilan klien kami berkurang, dan jika speed tidak beroperasi pasti akan ada kekurangan. Intinya kami ingin menguji tindakan Bea Cukai ini apakah sudah sesuai administrasi atau sesuai dengan proses hukum atau tidak. Supaya ada kepastian hukum supaya klien kami tahu,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sebelumnya bahwa Speedboat tersebut ditahan bahkan tidak mengetahui kalau diduga membawa barang (ilegal), yang pemilik ketahui yakni Speedboat itu digunakan untuk jasa pengiriman ke Sebatik bekerjasama dengan expedisi.

“Klien kami mendapat informasi dari orang lain bahwa speed ada di tahan Bea Cukai, maka untuk memastikan datang lah klien kami ke bea cukai dan ternyata benar. Klien kami sudah membuktikan akta jual beli, surat menyurat semua sudah diberikan namun tidak ada respon,” terangnya.

Marihot menambahkan atas kejadian ini, kliennya mengalami kerugian dan menuntut termohon untuk mengembalikan unit speedboat dalam keadaan utuh seperti semula serta menuntut kerugian inmateriil dengan total Rp 1,2 Milliar.

Sementara itu dari pihak Bea Cukai masih belum bis memberi keterangan terkait hal ini. Karena belum ada keputusan di sidang pertama, sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan. (**)

Tags: Bea CukaiborneoFBFokusHeadlineKuasa HukumTarakan

Berita Lainnya

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta
Daerah

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

4 Agustus 2026 20:09
Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

29 Juli 2026 15:59
Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong
Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

28 Juli 2026 10:05
Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas
Kriminal

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

27 Juli 2026 11:20
Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel
Kriminal

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

23 Juli 2026 15:55
Next Post

Ditbinmas Polda Kaltara mengajak warga Revitalisasi Satkamling guna menjaga Kamtibmas

Paripurna Raperda Penamaan RSUD Jusuf SK, Tinggal Menunggu Hasil Fasilitasi dari Kemendagri

Perangi Sampah, Pertamina EP Tarakan Field Gelar Kegiatan Coastal Clean Up di Pantai Mamolo Nunukan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Resmi TBS Kaltara Tembus Rp3.400/Kg, DPRD Wanti-wanti Jangan Cuma Manis di Atas Kertas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD dan Pemkot Tarakan Sepakati Penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak Melalui MoU

DPRD dan Pemkot Tarakan Sepakati Penarikan Raperda Pembangunan Tahun Jamak Melalui MoU

4 Agustus 2026 22:14

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada 14 Duta Besar

4 Agustus 2026 21:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP