Menu

Mode Gelap

Daerah

Polsek Tana Lia Amankan 2 Pengedar Sabu Usai Transaksi di Tambak


					Polsek Tana Lia Amankan 2 Pengedar Sabu Usai Transaksi di Tambak, Rabu (12/7) Perbesar

Polsek Tana Lia Amankan 2 Pengedar Sabu Usai Transaksi di Tambak, Rabu (12/7)

TANA LIA – Personel Unit Reskrim Polsek Tana Lia berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu usai melakukan transaksi di wilayah pertambakan.

Kapolsek Tana Lia Ipda Hendra Tri Susilo, menjelaskan dua pelaku yang diamankan yakni atas nama (Inisial) H dan L. Pelaku H diamankan pada saat setelah melakukan transaksi narkotika di wilayah Pertambakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tana Lia, pelaku diamankan di Jalan Hanafiah RT 02 Sungai Asam – Asam sekitar pukul 14.10 Wita pada Rabu (12/7/2023). Sedangkan pelaku L diamankan dihari yang sama di wilayah pondok tambak Desa Tanah Merah.

width"300"

“Awalnya Unit Reskrim Polsek Tana Lia mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah Tarakan, sabu ini diduga akan dibawa ke pertambakan untuk diedarkan, kami lakukan penyelidikan. Informasi lanjutnya akan ada transaksi narkotika dipertambakan desa tanah merah barat, kami pastikan ternyata ada inisial H yang telah melaksanakan transaksi,” ungkap Kapolsek kepada media, Sabtu (15/7/ 2023).

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 unit perahu ketinting kemudian dilakukan penggeledahan terhadap perahu ketinting yang digunakan oleh tersangka H ditemukan 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik tersangka H. Sabu ini menurut pengakuan tersangka bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka L yang berada di pertambakan Desa Tanah Merah Barat.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga berinisial L yang berada di pertambakan Desa Tanah Merah Barat. Setelah personel sampai di lokasi tambak saudara L tersebut sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan tambak disekitaran pelataran tanggul tambak, selanjutnya Personel mengamankan terduga L dan dibawa ke pondok untuk melakukan pengeledahan rumah pondok tersebut yang disaksikan oleh tersangka H bersama dengan Kades Tanah Merah Barat.

Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 12 bungkus kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan uang tunai sejumlah Rp 3.297.000 hasil penjualan sabu – sabu, 1 buah handphone, 6 buah sedotan dan 1 buah tas ransel.

“Sabu dan barang bukti lainnya diakui L merupakan barang miliknya, menurut keterangan dari tersangka L sabu-sabu didapatkan dari saudara BB yang masih dalam proses pencarian orang (DPO) dan masih terus kita lakukan pengejaran bersama dengan Satreskoba Polres Tana Tidung,” ucapnya.

Pelaku H dan L beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (her/Iik)

 

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengesahan BPD Kaltara Dinilai Cacat Hukum, Forum BUJP Lokal Kaltara Somasi ABUJAPI Pusat

27 Juli 2025 - 11:09

Pakuwaja Kaltara Tunjuk Suhardjo Trianto sebagai Plt Ketua Umum

27 Juli 2025 - 08:07

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Silaturahmi Budaya JMSI di Mandailing Natal, Teguh Santosa Apresiasi Kearifan Lokal

26 Juli 2025 - 20:54

Remaja di Sebatik Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Kesal Ponsel Disita

26 Juli 2025 - 19:48

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Trending di Daerah