TARAKAN – Menjelang pemilu 2024, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Tarakan melakukan pertemuan di Aula Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kamis (30/11/23).
Hadir dalam pertemuan ini, anggota Tim PORA terdiri dari Polres Tarakan, Kodim 0907/Tarakan, Kejaksaan, BIN, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan ini.
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mahesa Abdurrachim menyampaikan pertemuan ini, untuk menguatkan kembali fungsi serta sinergitas antar instansi atau lembaga yang tergabung di dalam Tim PORA menjelang pemilu 2024.
“Ini untuk menjaga kelancaran penyelenggara pemilu 2024 di Kota Tarakan. Makanya kita mengidentifikasi potensi kerawanan orang asing, mungkin ada yang bikin kekacauan, spionase intelijen asing dan sebagainya ini perlu diantisipasi,” kata kepada awak media ditemui usai pertemuan.
Baca juga : Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi : Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Dijelaskan Mahessa, dalam pertemuan ini kembali menegaskan, jika menemukan potensi kerawanan yang dilakukan WNA supaya instansi atau lembaga berwenang memproses terlebih dahulu pelanggarannya. Setelah itu, baru nanti diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasinya.
“Dari informasi yang disampaikan di forum, untuk saat ini Kota Tarakan masih aman. Untuk sekarang belum ada dugaan WNA ingin mengacaukan pelaksanaan pemilu dan Insyak Allah sampai kedepan pun harapan kita tidak ada,” ujarnya.
Ditambahkan Mahessa, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi apabila terjadi mobilisasi WNA yang ingin mengganggu penyelenggara pemilu. Salah satunya dengan menempatkan petugas Imigrasi dipintu masuk ke Kota Tarakan.

“Sekarangkan akses pintu masuk ke Kota Tarakan bertambah lagi satu di Pelabuhan Malundung, tentukan kami menempatkan anggota kami disana untuk mengawasi kedatangan dan keberangkatan orang asing. Supaya setiap orang asing masih ke Tarakan tercatat,” pungkasnya.
Dalam melakukan pengawasan orang asing ini, Mahessa mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan ikut mengawasi jika menemukan orang asing yang mencurigakan dengan melapor ke instansi terkait mulai dari Polres, Kodim, maupun Imigrasi.
“Saya berharap masyarakat berperan aktif jika menemukan, melihat, atau mencurigai, untuk melaporkan ke pihak terbaik mulai dari kami (Imgrasi) bisa, ke kepolisian bisa terkait keamanan, sedangkan keamanan negara bisa ke TNI,” pesannya.
Baca juga : Cegah TPPO, Jadikan Kelurahan Karang Anyar Desa Binaan ImigrasiÂ
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, jumlah orang asing pemegang izin tinggal keimigrasian per 30 November 2023 total sebanyak 451 0rang dengan rincian :
1. Izin Tinggal Kunjungan : 105 orang
2. Izin Tinggal Terbatas (TKA): 306 orang
3. Izin Tinggal Terbatas (keluarga): 32 orang
4. Izin Tinggal Tetap: 8 orang
“Jadi mereka macam-macam, ada yang kerja, kunjungan, ada keluarga, dan kebanyakan mereka TKA jumlahnya mencapai lebih dari 306 orang,” tuturnya.
Dari 451 WNA yang tinggal di Kota Tarakan, diterangkan Mahessa belum ada yang mengajukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hanya saja kedepan tidak menutup kemungkinan ada yang mengajukan menjadi WNI.
“Tapi kalau kedepan tidak menutup kemungkinan bisa ada, mungkin mereka menikah dengan orang sini dan betah tinggal di Tarakan itu bisa saja. WNA yang masuk dan bekerja di Tarakan, rata-rata paling lama setahun dua tahun, baru kembali ke negaranya,” tutupnya.(Mt)