Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Nov 2023 13:36 WITA ·

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan


					Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan. Foto : Ist Perbesar

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai
pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

width"450"

Baca juga : Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/23).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Baca juga : Cegah TPPO, Jadikan Kelurahan Karang Anyar Desa Binaan Imigrasi

Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila
melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan
untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk
mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku
hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 28 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Telkomsel Luncurkan Komunitas Sehat, Solusi Kesehatan Satu Pintu untuk Kualitas Hidup Masyarakat yang Lebih Baik

26 Juli 2024 - 11:25 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Laporan Tahunan Program TJSL PLN Peduli Catat Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMK Secara Nasional

24 Juli 2024 - 22:53 WITA

blank

Air Minum Mulai Mengalir di Nusantara

24 Juli 2024 - 21:24 WITA

blank

Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

23 Juli 2024 - 21:25 WITA

blank
Trending di Ekonomi