• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Bikin Surat Terbuka, Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU

by Redaksi
15/02/2024
in Daerah, Kriminal, Nasional
A A

Timbangan

JAKARTA – Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan menyuarakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Melalui kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro, Danny menyebut surat itu ditulis untuk memohon keadilan karena dizalimi dalam penanganan perkara terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Ia mengatakan, dari sejak penanganan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berkembang menjadi perkara TPPU, kemudian adanya dugaan rekayasa PKPU yang berlanjut dengan kepailitan, selanjutnya pemeriksaan dan putusan perkara TPPU dari Hakim Tingkat pertama sampai dengan tingkat banding.

Baca Juga

Sinergi Perangkat Daerah untuk Mendukung Kemandirian Fiskal

Memasuki Semester Kedua, Pemprov Kaltara Diminta Percepat Capaian Target Kinerja

Kasus Turun, Prevalensi Naik: TPPS Tana Tidung Evaluasi Data Stunting

Didampingi Anggota DPR RI, Gubernur Usulkan Sejumlah Program Pengembangan UMKM ke Pemerintah Pusat

“Semuanya berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto, dengan adanya putusan perkara tindak pidana TPPU yang tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-Bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi,” ujar Saksono di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Selain itu, semua putusan penanganan perkara Pidana terdakwa Rianto Mukijanto, hanya memperhatikan kepentingan terdakwa belaka.

“Putusan hakim tingkat pertama dan banding jelas tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh klien kami yang secara nyata menderita kerugian materiil sejumlah Rp. 15.127.676.000,” ujarnya.

Adapun modus Rianto yakni menjanjikan serangkaian bujuk rayu untuk meyakinkan semua pihak untuk menjadi pemasok, pabrik juga digunakan sebagai alat untuk memproduksi barang yang diperoleh dengan niat untuk menipu karena tidak ada niat untuk membayar kepada pemasok, tetapi justru dihimpun dalam rekening yang berbeda untuk membeli barang untuk kepentingannya terdakwa sendiri.

“Bahwa dari fakta hukum di atas, telah terbukti adanya tindak pidana TPPU yang telah diadili dalam dua tingkatan peradilan yaitu Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Semarang), telah terbukti bahwa keduanya telah mengadili perkara pidana TPPU dengan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang karena tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh klien kami” katanya.

Selain itu, kata dia, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain serta mencampurkan dengan harta hasil usaha CV. Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

“Bahwa dari peristiwa hukum diatas, ketidak mampuan CV. Samudera yang Direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU. Samudera bukan perusahaan yang merugi tetapi sengaja dipailtkan dan pihak pembelinya pun bukan pengusaha yang mempunyai kemampuan financial untuk membayar harga budel pailit sampai senilai sekitar lima belas milyar rupiah , sehingga semuanya dari sejak pengajuan PKPU, kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami,” ujarnya.(*)

Tags: HeadlineJPUMahkamah Agung

Berita Lainnya

Daerah

Sinergi Perangkat Daerah untuk Mendukung Kemandirian Fiskal

22 Juni 2026 19:55
Daerah

Memasuki Semester Kedua, Pemprov Kaltara Diminta Percepat Capaian Target Kinerja

22 Juni 2026 19:40
Daerah

Kasus Turun, Prevalensi Naik: TPPS Tana Tidung Evaluasi Data Stunting

22 Juni 2026 18:55
Daerah

Didampingi Anggota DPR RI, Gubernur Usulkan Sejumlah Program Pengembangan UMKM ke Pemerintah Pusat

22 Juni 2026 17:52
Program SUMD Tana Tidung Tuntas, Guru Tingkatkan Kompetensi TPACK Berbasis Digital
Daerah

Program SUMD Tana Tidung Tuntas, Guru Tingkatkan Kompetensi TPACK Berbasis Digital

22 Juni 2026 17:02
Gelar PASPORIA di CFD, Imigrasi Tarakan Dekatkan Layanan kepada Masyarakat 
Daerah

Gelar PASPORIA di CFD, Imigrasi Tarakan Dekatkan Layanan kepada Masyarakat 

22 Juni 2026 09:15
Next Post

Prabowo - Gibran Unggul, Gerindra Kaltara Target Dua Kursi di Senayan

Walikota Khairul Serahkan Hibah Mobil ke Brimobda Kaltara dan Komputer untuk Politeknik Kaltara

BKSDA dan KPH Tarakan Evakuasi Buaya Seberat Setengah Ton

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari Kedua, SPMB di SMAN 1 Tarakan Berjalan Aman dan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Domino Meriahkan HARI Bhayangkara ke-80 di Polsek Tarakan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AZKO BOOM SALE Kembali Hadir, Solusi Hemat Wujudkan Rumah Nyaman dan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tabrakan Beruntun di Depan Pasar Induk Bulungan Libatkan 2 Mobil dan 2 Motor 

22 Juni 2026 19:58

Sinergi Perangkat Daerah untuk Mendukung Kemandirian Fiskal

22 Juni 2026 19:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP