• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Bikin Surat Terbuka, Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU

by Redaksi
15/02/2024
in Daerah, Kriminal, Nasional
A A

Timbangan

JAKARTA – Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan menyuarakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Melalui kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro, Danny menyebut surat itu ditulis untuk memohon keadilan karena dizalimi dalam penanganan perkara terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Ia mengatakan, dari sejak penanganan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berkembang menjadi perkara TPPU, kemudian adanya dugaan rekayasa PKPU yang berlanjut dengan kepailitan, selanjutnya pemeriksaan dan putusan perkara TPPU dari Hakim Tingkat pertama sampai dengan tingkat banding.

Baca Juga

Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

Final Kontes Robot Terbang Indonesia 2026 Digelar di IKN, Dibuka Ketua DPD RI

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Gubernur Terima Audiensi PTA Kaltara

“Semuanya berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto, dengan adanya putusan perkara tindak pidana TPPU yang tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-Bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi,” ujar Saksono di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Selain itu, semua putusan penanganan perkara Pidana terdakwa Rianto Mukijanto, hanya memperhatikan kepentingan terdakwa belaka.

“Putusan hakim tingkat pertama dan banding jelas tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh klien kami yang secara nyata menderita kerugian materiil sejumlah Rp. 15.127.676.000,” ujarnya.

Adapun modus Rianto yakni menjanjikan serangkaian bujuk rayu untuk meyakinkan semua pihak untuk menjadi pemasok, pabrik juga digunakan sebagai alat untuk memproduksi barang yang diperoleh dengan niat untuk menipu karena tidak ada niat untuk membayar kepada pemasok, tetapi justru dihimpun dalam rekening yang berbeda untuk membeli barang untuk kepentingannya terdakwa sendiri.

“Bahwa dari fakta hukum di atas, telah terbukti adanya tindak pidana TPPU yang telah diadili dalam dua tingkatan peradilan yaitu Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Semarang), telah terbukti bahwa keduanya telah mengadili perkara pidana TPPU dengan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang karena tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh klien kami” katanya.

Selain itu, kata dia, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain serta mencampurkan dengan harta hasil usaha CV. Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

“Bahwa dari peristiwa hukum diatas, ketidak mampuan CV. Samudera yang Direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU. Samudera bukan perusahaan yang merugi tetapi sengaja dipailtkan dan pihak pembelinya pun bukan pengusaha yang mempunyai kemampuan financial untuk membayar harga budel pailit sampai senilai sekitar lima belas milyar rupiah , sehingga semuanya dari sejak pengajuan PKPU, kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami,” ujarnya.(*)

Tags: HeadlineJPUMahkamah Agung

Berita Lainnya

IKN

Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

22 September 2026 23:27
IKN

Final Kontes Robot Terbang Indonesia 2026 Digelar di IKN, Dibuka Ketua DPD RI

22 September 2026 20:17
Daerah

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

22 September 2026 20:09
Daerah

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Gubernur Terima Audiensi PTA Kaltara

22 September 2026 19:18
Daerah

Sekprov Ingatkan Disiplin Jam Kerja ASN

22 September 2026 17:23
Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi
Kriminal

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

22 September 2026 16:52
Next Post

Prabowo - Gibran Unggul, Gerindra Kaltara Target Dua Kursi di Senayan

Walikota Khairul Serahkan Hibah Mobil ke Brimobda Kaltara dan Komputer untuk Politeknik Kaltara

BKSDA dan KPH Tarakan Evakuasi Buaya Seberat Setengah Ton

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Pelayanan Humanis, Polda Kaltara Gelar Pelatihan Trauma Healing

22 September 2026 23:32

Ketua DPD RI Tinjau Progres Kawasan Legislatif di IKN

22 September 2026 23:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP