TARAKAN, – Penyidik Sat Reskrim Polres Tarakan akhirnya menetapkan 7 orang pemilih ganda di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sebagai tersangka beberapa lalu. Sejak kasus ini masih ditangani Bawaslu Tarakan, ketiganya tidak memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
Hingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tarakan, pekan lalu para pemilih ganda ini juga tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menuturkan setelah mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi, 7 orang pemilih ganda yang mencoblos di 2 TPS berbeda akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan beberapa barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58,†katanya.
Baca Juga : Bawaslu Menerima Keputusan KPU Tarakan Hanya Gelar PSU di TPS 57 Karang AnyarÂ
Penyidik sudah melakukan pencocokan NIK serta tandatangan, pada lembar daftar hadir serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58. Hasilnya ditemukan kesamaan identitas 7 orang pelaku tersebut.
“Kami cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas,†ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah pengawas TPS menemukan adanya indikasi pemilih yang sudah terdaftar di TPS lain, namun ikut melakukan pencoblosan di TPS 57 Karang Anyar.
Baca Juga : Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EHÂ
Tujuh orang pelaku terancam pasal dalam undang-undang pemilu dengan ancaman pidana 2 Tahun penjara. Sejak H+1 hari pemungutan suara, 7 orang pelaku tersebut sudah tidak berada di alamat domisili tempat tinggalnya.
“Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO,†tegasnya.(*)