TARAKAN – Sebanyak 7 remaja terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan terjaring razia Satpol PP dan Tim gabungan di salah satu losmen di Jalan Mulawarman, Tarakan pada Jumat, 14 Februari 2025 malam.
Saat tim gabungan melakukan razia, ke tujuh remaja tersebut didapati di dalam satu kamar. Tidak hanya itu tim juga menemukan bong atau alat hisap sabu, bungkus plastik bening diduga pembungkus sabu.
Tim dari BNNK Tarakan yang turut serta dalam razia langsung mengamankan seluruh barang bukti dan selanjutnya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan di Kantor Satpol PP Tarakan.

Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Tarakan, Agus Andi menjelaskan, dari 7 orang yang diamankan dan dilakukan pendataan 4 orang masih di bawah umur dengan rincian 2 perempuan dan 2 laki-laki yang masih berstatus pelajar SMP, lalu 2 orang lainya sudah dewasa.



Adapun inisial 7 remaja tersebut yakni, MD (24), MFM (23), MF (16), ADP (15), KA (13), RSJ (17), dan AC (18).
“7 orang tadi kami melakukan pemeriksaan urin karena pada saat kita melakukan pemeriksaan di kamar (hotel) ditemukan alat isap sabu dan kita duga mereka sedang melakukan pesta (sabu) setelah kita amankan dan interogasi tidak ada yang mengaku maka kita lakukan tes urine sebanyak 5 orang,” terangnya.

Dari lima orang tes urin terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan didapatkan hasil salah satu positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Selanjutnya tes urin juga dilakukan kepada anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar dengan didampingi orang tua atau wakil.
Sehingga dari 7 orang hanya satu orang yang positif metamfetamin inisial MFM (23) dan langsung diamankan ke Kantor BNNK Tarakan untuk pendalaman d assesment.
“Dari pengakuan (MFM) pernah memakai (sabu) sekitar 2 lalu, tetapi lebih rinci akan kita dalami lebih lanjut,” katanya.
Karena yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkoba pihak BNNK Tarakan akan mencoba melakukan rehabilitasi.
Andi Agus menambahkan, saat ini juga telah mengantongi identitas orang yang membuka kamar tersebut dan saya razia tidak berada di tempat. (**)