BULUNGAN – Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bulungan.
Kapolres Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama menjelaskan, tindak pidana pencurian terjadi di salah satu rumah korban di Jl Semangka, RT 024, Kelurahan Ya Jung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan sekitar pukul 04.27 dini hari.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Reskrim Polresta Bulungan melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan terduga pelaku.
“Pada hari minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 wita tim mendapatkan informasi terkait keberadaan 1 Unit sepeda motor merk YAMAHA-GT 125 No Pol: KT 5945 HN, di wilayah Kelurahan Karang Anyar, selanjutnya tim menuju lokasi untuk mencari keberadaan ke daratan tersebut dan ditemukan terparkir dipinggir jalan Bakti,” ungkapnya, Rabu (29/2025).
Kemudian tim Resmob Polresta Bulungan melakukan interogasi singkat kepada warga setempat tersebut dan dari keterangan warga motor sudah terparkir sejak minggu tanggal 5 oktober 2025 dan tidak mengetahui siapa yang menyimpan.
Selanjutnya pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita Tim Resmob Polresta Bulungan mendapati informasi dari jaringan di lapangan bahwa seseorang dengan ciri-ciri diduga pelaku pencurian motor tersebut tinggal disebuah kontrakan yang berada di Jl. Padat Karya Kel.Karang Anyar, Kec.Tanjung Palas Kab.Bulungan, yang dimana rumah terduga pelaku tidak jauh dari penemuan kendaraan.
Dari informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wita Tim Resmob Polresta Bulungan tim melakukan perjalanan ke rumah kontrakan terduga pelaku lalu pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 Wita Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama TU (inisial).
“Berdasarkan interogasi awal terduga pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian 1 unit kendaraan bermotor merk Yamaha GT. Kemudian tim melakukan interogasi kembali terhadap TU terkait maraknya kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Bulungan dan pelaku mengakui telah mencuri kendaraan motor di wilayah Bulungan,” bebernya.
Pelaku mengaku mencuri ke daratan bermotor pada Agustus 2025 di depan Kulteka, seminggu kemudian pelaku melakukan aksi Pencurian di lokasi yang sama. Kemudian pada 16 September pelaku juga mencuri motor di Jalan Katamso.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 4 kendaraan. Salah satu kendaraan sudah di jual ke warga Malinau. “TU mengakui alasan dia melakukan pencurian tersebut dikarenakan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (**)













Discussion about this post