TARAKAN, Fokusborneo.com – Kejaksaan Negeri Tarakan terus menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp2,195 miliar di salah satu bank BUMN.
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan, selain menahan tiga tersangka, pihaknya juga melakukan asset tracing untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini.
“Asset tracing dilakukan tidak hanya terhadap rekening pribadi tersangka, tetapi juga terhadap aset berupa properti, kendaraan, dan kekayaan lainnya. Tujuannya untuk menutupi kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan,” kata Deddy, Senin (3/11/25).
Hingga saat ini, tim penyidik telah berhasil mengamankan sebagian kerugian negara, yaitu sekitar Rp341 juta. Sisanya masih dalam proses pengembalian melalui berbagai langkah hukum, termasuk pelacakan aset yang tersembunyi atau dimiliki pihak ketiga yang terkait.
Deddy menegaskan, meskipun ada pihak lain yang secara moral atau sosial dirugikan, fokus penyidikan tetap pada kerugian negara.
“Domain kita adalah keuangan negara. Segala tindakan hukum difokuskan untuk mengembalikan dana negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diketahui menggunakan dua modus, yakni topengan dan tempilan, untuk memanipulasi pencairan KUR. Modus topengan dilakukan dengan membuat kredit fiktif 100 persen, sedangkan modus tempilan memanfaatkan data warga agar memenuhi syarat administrasi secara semu.
Deddy menambahkan, pihaknya juga mendorong warga yang terlibat dalam modus tempilan untuk mengembalikan sebagian dana yang diterima. “Walaupun jumlahnya tidak signifikan dibanding total kerugian, tetap kami himbau untuk dikembalikan,” jelasnya.
Selain pelacakan aset, penyidik juga menekankan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain dari bank maupun instansi terkait, jika ditemukan bukti tambahan,” kata Deddy.
Kasus ini sudah melalui pemeriksaan 88 saksi dan satu ahli, serta akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari pertama, sebagai upaya paksa untuk memperkuat proses hukum.
Deddy memastikan, upaya hukum ini bersifat terbuka dan transparan.
“Kami akan memanggil siapa pun yang terbukti mengetahui atau ikut terlibat, baik sebagai saksi maupun tersangka. Tidak ada yang luput dari penyidikan,” tegasnya.
Langkah asset tracing ini menjadi bagian penting untuk memastikan dana negara yang dicairkan melalui penyimpangan KUR bisa kembali dan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pengembangan UMKM di Kota Tarakan.(**)















Discussion about this post