• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

by Redaksi
03/12/2025
in Kriminal
A A
Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

barang bukti hasil pengungkapan kasus penampungan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com — Dua pria asal Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengoperasikan penampungan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, sebuah modus yang disebut polisi semakin marak dimanfaatkan untuk memperlancar peredaran emas tanpa dokumen resmi di Bulungan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan kedua pria berinisial AW dan FMS sebagai tersangka setelah penyidik memastikan keduanya menampung emas hasil tambang ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka datang dari luar daerah dan memanfaatkan kondisi lapangan untuk membeli emas mentah dari penambang ilegal di Desa Maritam.

“Keduanya tidak berdomisili di Kaltara. Mereka sengaja keluar–masuk Sekatak untuk mengumpulkan emas dari penambang tanpa izin, kemudian membawa hasilnya dalam bentuk mentah ke luar wilayah,” kata Dadan, Rabu (3/12/2025).

Dari hasil pendalaman perkara, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu dilakukan melalui metode tromol dan tong, yaitu pengolahan material menggunakan tabung besi dan bahan kimia seperti sianida serta air raksa. Setelah itu, emas dibakar untuk dimurnikan sebelum dijual ke pengepul.

Dadan menyebut terdapat pelaku lain yang turut berperan memasok emas mentah kepada para penampung.

“AW dan FMS hanya salah satu mata rantai. Kami masih menelusuri siapa saja yang selama ini memasok maupun membeli emas tersebut. Arah sementara menunjukkan peredarannya bergerak keluar pulau,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua orang yang berperan mengolah emas, serta dua saksi dari kepolisian.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli Minerba dari Kementerian ESDM dan ahli ukur emas dari PT Pegadaian.

Dalam penggeledahan, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp100 juta, emas mentah sekitar 9,8 gram, perak sekitar 500 gram, serta berbagai alat pemurnian seperti tungku pembakar, bahan kimia, timbangan digital, dan tong pengolahan.

“Barang bukti yang kami amankan memperlihatkan bahwa proses pemurnian hingga penampungan memang dilakukan secara aktif dan terstruktur,” jelasnya.

Dadan menegaskan tindakan para tersangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Status tersangka telah ditetapkan sejak 29 November. Seluruh unsur pembuktian yang dibutuhkan, mulai dari saksi hingga ahli, sudah terpenuhi sesuai aturan,” paparnya.

Ia juga memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengetahui jalur distribusi emas ilegal tersebut.

“Kami terus gali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik pemasok maupun pembeli. Indikasi membawa hasil tambang mentah keluar daerah cukup kuat, dan itu sedang kami perdalam,” tuturnya.

Polda Kaltara, lanjut Dadan, tetap berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena berdampak pada lingkungan dan merugikan keuangan daerah.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin akan kami tindak. Kami bekerja bersama kejaksaan dan para ahli agar proses hukumnya berjalan cepat dan transparan,” pungkasnya. (**)

Tags: Ditreskrimsus Polda Kaltaradua penampung emas ilegal ditangkapjaringan emas ilegal Bulungankasus illegal mining Kaltaramodus peredaran emas ilegalpenambangan emas ilegal Sekatakpenampungan emas ilegal Kaltarapengungkapan emas ilegal Bulunganpraktik tromol dan tong Sekataktambang emas tanpa izin

Berita Lainnya

Kriminal

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

12 Agustus 2026 08:54
Kriminal

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

8 Agustus 2026 13:44
Kriminal

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

7 Agustus 2026 16:40
Daerah

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

6 Agustus 2026 13:01
Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta
Daerah

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

4 Agustus 2026 20:09
Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Next Post

IKN Tegaskan Perlindungan Kawasan Hutan, Satgas Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Inspiring Srikandi PLN UIP KLT Gaungkan Semangat Grow, Glow, and Go Beyond

Inspiring Srikandi PLN UIP KLT Gaungkan Semangat Grow, Glow, and Go Beyond

DPRD Puji Kepekaan Pemprov Kaltara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera 

DPRD Puji Kepekaan Pemprov Kaltara Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bandara Juwata Urus Sertifikat BMN, Pemkot Tarakan Kawal Ganti Rugi Lahan

Bandara Juwata Urus Sertifikat BMN, Pemkot Tarakan Kawal Ganti Rugi Lahan

12 Agustus 2026 15:43

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

12 Agustus 2026 15:35
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP