TARAKAN – Aparat gabungan dari Satpolairud Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menghentikan pelarian komplotan perampok perairan. Kasus pembegalan ini terjadi di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Peristiwa perampasan tersebut menimpa pekerja tambak yang baru saja menyambang kepiting dan hendak kembali ke Kota Tarakan pada Selasa (11/8/2026) sore. Di tengah perjalanan, perahu yang ditumpangi korban dihentikan secara paksa oleh tiga pria tak dikenal.
Kapolres Tarakan AKBP Boni Fasius Rumbewas mengungkapkan, para pelaku mengintimidasi korban menggunakan sebilah parang dan seunit senjata api rakitan. Korban yang tak berkutik terpaksa merelakan sarana transportasi dan hasil panennya dibawa kabur.
“Pelaku menggasak armada perahu beserta muatan berupa 3,5 keranjang kepiting, tiga unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta,” terang AKBP Boni Fasius Rumbewas.
Penyelidikan intensif membawa petugas pada penangkapan tersangka pertama berinisial PK di kawasan Gang Melati, Karang Balik, Tarakan Barat, pada Selasa (18/8/2026). Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi pada penemuan barang bukti tersembunyi berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek beserta empat butir amunisi aktif di area tambak dua hari berselang.
Pengejaran berlanjut hingga Minggu (23/8/2026), di mana polisi kembali mencokok tersangka kedua berinisial PG di daerah Juata Kerikil, Tarakan Utara. PG dan PK diketahui merupakan saudara kembar. Sementara itu, satu anggota komplotan lainnya berinisial GD masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, diantaranya 3 unit mesin tempel Yamaha 40 PK, 1 unit bodi speedboat warna biru-kuning, pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 4 butir peluru tajam, 1 bilah senjata tajam jenis parang
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, kepemilikan senpi ilegal juga disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (**)












Discussion about this post