• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

by Redaksi
23/08/2026
in Kriminal
A A
Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika,

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Putusan banding perkara Handy Aliansyah dijadwalkan dibacakan pada 26 Agustus 2026. Menjelang agenda tersebut, persoalan aset PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan kewajiban pembayaran kepada PT Petrotrans Utama kembali menjadi bagian yang disampaikan pihak pelapor.

Sidang pembacaan putusan banding dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA.

Baca Juga

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Keberatan Framing di Medsos, TA dan RS Lapor ke Polisi 

Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

Hal tersebut berkaitan dengan keterangan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, mengenai status aset perusahaan, kewajiban pembayaran, serta kaitannya dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prija menjelaskan harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT DPK merupakan bagian dari kekayaan perusahaan, termasuk aset yang tidak tercantum dalam daftar sita jaminan.

Menurut dia, pengalihan atau penjualan aset yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

Prija juga memberikan pandangan mengenai janji pembayaran yang berulang. Janji yang terus disampaikan tetapi tidak direalisasikan, menurutnya, dapat menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ia turut menyinggung proses praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Handy dan telah ditolak Pengadilan Negeri sebelum perkara pokok diperiksa. Dalam perkara pokok, pihak Handy juga disebut tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persoalan lain berkaitan dengan hubungan PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM. Prija menilai kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama tidak dapat dikaitkan dengan pembayaran utang PT CEM karena kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan bisnis.

Pihak pelapor menyebut inti persoalan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama adalah kewajiban pembayaran yang telah diputus melalui perkara perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama, Aulia Azizah, sebelumnya menegaskan putusan pidana tidak menghapus kewajiban yang muncul dari perkara perdata.

“Putusan pidana tidak menghapus kewajiban perdata. Hak keperdataan tetap melekat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aulia.

Sementara itu, keluarga korban, Christofel, menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan dalam perkara Handy. Ia menilai keterangan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan persoalan yang menjadi pokok perkara.

Menurut Christofel, kondisi tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima ahli. Ia menilai Handy tidak menyampaikan informasi perkara secara utuh kepada penasihat hukum maupun ahli. “Memang secara keseluruhan Handy sengaja tidak memberikan informasi detail mengenai perkara ini, baik kepada penasihat hukum maupun saksi ahli,” ujar Christofel.

Ia menyebut keterbatasan informasi tersebut membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan kondisi perkara secara menyeluruh.

“Sehingga saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan kemampuannya. Akhirnya, ada keterangan yang justru menyimpang dari pokok persoalan,” katanya.

Christofel berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian perkara secara objektif sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, PN Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang berada dalam sita pengadilan. Atas putusan tersebut, pihak Handy mengajukan banding.

Proses hukum perkara Handy memasuki tahap akhir di tingkat banding. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (26/8/2026) pukul 14.00 WITA. (oc)

 

 

Tags: banding HandyFrederik KalalembangHandy Aliansyahkasus Handy Aliansyahkasus penipuan solarkasus solar Balikpapanobjek sita pengadilanPengadilan Tinggi Kalimantan Timurpengalihan asetPN BalikpapanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan banding

Berita Lainnya

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Keberatan Framing di Medsos, TA dan RS Lapor ke Polisi 
Kriminal

Keberatan Framing di Medsos, TA dan RS Lapor ke Polisi 

18 Agustus 2026 21:17
Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi
Kriminal

Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi

17 Agustus 2026 22:30
Kriminal

Banding Kasus Solar Rp20 Miliar, Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli

12 Agustus 2026 08:54
Kriminal

Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

8 Agustus 2026 13:44
Kriminal

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

7 Agustus 2026 16:40
Next Post

Antisipasi Karhutla, Kodim Tarakan Siagakan 100 Personel dan Mobil Pemadam 24 Jam

Gerak Jalan Tarakan Kembali Setelah 17 Tahun Vakum, 1.980 Peserta Ikut

Realisasi Komitmen Pileg, Herman Hamid Serahkan Bantuan Perlengkapan untuk Kelompok Sholawat RT 16 Sebengkok

Realisasi Komitmen Pileg, Herman Hamid Serahkan Bantuan Perlengkapan untuk Kelompok Sholawat RT 16 Sebengkok

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Meriahkan HUT ke-81 RI, Barokah Bersama Kelurahan Karang Rejo Gelar Jalan Sehat Kebersamaan

Meriahkan HUT ke-81 RI, Barokah Bersama Kelurahan Karang Rejo Gelar Jalan Sehat Kebersamaan

23 Agustus 2026 21:22
Kheisya Zakia Azzahra Sabet Juara Pidato AHY Muda Tingkat Kaltara

Kheisya Zakia Azzahra Sabet Juara Pidato AHY Muda Tingkat Kaltara

23 Agustus 2026 20:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP