• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

by Redaksi
29 November 2023 13:36
in Nasional
A A
0
Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Baca Juga

Cerita Penumpang Bertemu Presiden Prabowo di KRL: Alhamdulillah, Sekarang Nyaman Sekali

Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Simbol Modernisasi Transportasi Publik Jakarta

Presiden Prabowo Tegaskan Uang Rakyat Kembali untuk Pelayanan Rakyat

Kinerja Stabil di Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Terus Dorong Inovasi dan Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai
pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Baca juga : Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/23).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Baca juga : Cegah TPPO, Jadikan Kelurahan Karang Anyar Desa Binaan Imigrasi

Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila
melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan
untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk
mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku
hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.(**)

Tags: Dirjen ImigrasiHeadlineImigrasiIndonesiakemenkumhamSilmy KarimVisa
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Nasional

Cerita Penumpang Bertemu Presiden Prabowo di KRL: Alhamdulillah, Sekarang Nyaman Sekali

5 November 2025 08:45
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Simbol Modernisasi Transportasi Publik Jakarta

5 November 2025 08:04
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Uang Rakyat Kembali untuk Pelayanan Rakyat

5 November 2025 07:55
Nasional

Kinerja Stabil di Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Terus Dorong Inovasi dan Daya Saing di Tengah Tantangan Makro

2 November 2025 09:38
Nasional

Di APEC 2025, Presiden Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

2 November 2025 08:05
Duet Maut DS & RG
Nasional

Duet Maut DS & RG

31 Oktober 2025 09:38
Next Post
Upacara dan Donor Darah Tutup Rangkaian Peringatan HUT KORPRI Ke-52 di Tarakan

Upacara dan Donor Darah Tutup Rangkaian Peringatan HUT KORPRI Ke-52 di Tarakan

Kenaikan Insentif RT Dikabulkan, FKKRT Tarakan Ucapkan Terima Kasih Kepada Walikota

Kenaikan Insentif RT Dikabulkan, FKKRT Tarakan Ucapkan Terima Kasih Kepada Walikota

Peringatan HUT Korpri, Pemkot Balikpapan Buat Perwali Beasiswa Bagi Anak ASN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tuntutan Warga Berujung Blokade Jalan di PT. PRI Tarakan

Tuntutan Warga Berujung Blokade Jalan di PT. PRI Tarakan

6 November 2025 17:33
Progres 5 Calon DOB di Kaltara Masih Terganjal Moratorium, DPRD Kaltara: secara Administrasi sudah Diajukan

Progres 5 Calon DOB di Kaltara Masih Terganjal Moratorium, DPRD Kaltara: secara Administrasi sudah Diajukan

6 November 2025 16:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP