OPINI – Pengamat ekonomi atau pemangku kebijakan di pemerintahan yang berkaitan dengan bidang ekonomi, tidaklah asing terhadap istilah Quantitative Easing, namun bagi masyarakat umum atau ranah public masih banyak yang bertanya-tanya dengan istilah tersebut.
Memang istilah  Quantitative Easing jarang sekali dibahas pada ranah public sehingga tidak popular di masyarakat. Kebijakan Quantitative Easing tidak jarang menjadi kontroversi, ada yang menganggap sebagai solusi dan ada pula yang menganggapnya sebagai masalah.
Belakangan ini kebijakan Quantitative Easing telah menjadi langkah kebijakan Bank Indonesia, yang dimaksudkan sebagai salah satu langkah kebijakan Bank Indonesia dalam memitigasi pencegahan penyebaran adanya wabah pandemic Covid-19 yang telah meluas lebih dari 212 negara dan menelan banyak jiwa.
Virus yang berawal dari Wuhan, China dan telah mematikan banyak manusia serta penularan yang sangat cepat, kini telah menyebar ke luar dari negara China beralih ke negara-negara lainnya. Berbagai langkah antisipasi dampak Covid-19 digalakan oleh negara-negara yang terdampak penyebaran Covid-19 untuk melindungi warganya, dari pembatasan social atau social distancing, bahkan ada beberapa negara memberlakukan kebijakan isolasi atau lockdown.
Selain itu beberapa Bank Central negara terdampak, menempuh kebijakan menurunkan suku bunga. Terjadinya Covid-19 juga menahan aliran masuk modal ke negara berkembang, dikarenakan akan meningkatkan risiko di pasar keuangan global. Covid-19. Â Hampir semua negara telah dikacaukan oleh virus tersebut, tidak saja kesehatan manusia namun juga berdampak pada perekonomian negara itu sendiri dan global.
Mengapa Bank Indonesia melakukan kebijakan Quantitative Easing ?
Quantitative Easing dapat pula dikatakan pelonggaran kuantitatif, merupakan kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank central guna meningkatkan jumlah uang beredar, sehingga meningkatkan perekonomian dengan cara membeli asset-aset jangka panjang berupa surat-surat berharga pemerintah maupun bank komersial. Kebijakan moneter ini diambil untuk mencipatakan inflasi sehingga mampu mencegah risiko deflasi.
Dan perlunya dilakukan Quantitative Easing, dikarenakan ada beberapa kondisi dan situasi, seperti adanya kelesuan dan krisis ekonomi, saat perekonomian krisis maka bisnis di beberapa sector menjadi lesu, penganguran menjadi tinggi, pendapatan masyarakat rendah sehingga menjadikan tingkat permintaan rendah.
Dengan adanya kebijakan moneter Quantitative Easing maka jumlah uang yang beredar di masyarakat bertambah dan diikuti dengan penurunan tingkat suku bunga, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berinvestasi melalui kredit. Adanya hal tersebut maka diharapkan mampu mendorong tingkat pengeluaran atau konsumsi yang tinggi, artinya tingkat permintaan belanja masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan juga akan tinggi, maka dapat mengerakan kembali kegiatan produksi dan perekonomian mulai menggeliat menuju perbaikan dan kesetabilan ekonomi.
Pada kebijakan moneter Quantitatitive Easing Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke perbankan dalam jumlah besar sejak awal 2020. Melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui term-repurhase agreement (repo), serta penurunan Giro Wajib Minimum (GWM).
Berdasarkan media brefing 06 Mei 2020 Secara total Bank Indonesia telah menginjeksi likuiditas ke perbankan sebesar mencapai sekitar Rp. 503,8 triliun, dimana kebijakan quantitative easing Bank Indonesia yang pertama sebesar pada periode Januari – April 2020 sebesar Rp. 386 triliun dalam bentuk pembelian SBN dari pasar sekunder, Term-repo perbankan, FX Swap, dan penurunan GWM Rupiah ( Januari dan April ). Kemudian ditambahkan Quantitative Easing periode Mei 2020 sebesar Rp. 117,8 triliun, dalam bentuk penurunan GWM Rupiah periode Mei 2020, dan tidak mewajibkan tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM.
Pada kebijakan moneter Quantitative Easing, Bank Indonesia telah meningkatkan jumlah uang beredar di pasar dan mendorong bank – bank komersial agar bersedia menyalurkan kredit atau pinjaman usaha maupun konsumtif kepada perusahaan dan juga masyarakat. Oleh sebab itu dalam kebijakan moneter Quantitative Easing Bank Indonesia tersebut, dimaksudkan agar menarik perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan usaha perusahaan dan masyarakat secara luas tingkat konsumsi perusahaan dan masyarakat meningkat maka diharapkan mampu memperbaiki bahkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan moneter quantitative Easing pada prinsipnya memberikan pengaruh positif, tidak hanya pada pasar nasional bahkan pada pasar international, dikarenakan dampak kebijakan moneter Quantitative Easing yang dilakukan oleh Negara tertentu memiliki dampak terhadap ekonomi global.
Penyaluran jumlah uang beredar di pasar yang dialokasikan untuk pembelian surat-surat berharga dan penyaluran pinjaman berpontesi meningkatkan investasi sehingga menyebabkan aliran modal yang masuk berkenaan dengan pembelian surat-surat berharga, maka akan dapat memicu inflasi, namun perlu juga diperhatikan dengan adanya investasi yang melaju dan tidak dimbangi dengan peningkatan sector riil akan menimbulkan masalah yang lain lagi. (Penulis: Â Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M)















Discussion about this post