OPINI: Perkembangan teknologi di era digital mempengaruhi aspek kehidupan manusia. Dengan inovasi dan teknologi mampu menghasilkan terobosan baru yang mempermudah aktivitas kehidupan manusia. Munculnya teknologi pembayaran digital yaitu e-money (uang elektronik) sebagai inovasi baru yang menawarkan beberapa kemudahan yang dibutuhkan masyarakat. E-money memberikan proses pembayaran yang lebih cepat, efisien dan aman yang dapat digunakan dalam instrumen pembayaran transaksi-transaksi mikro. Dengan memiliki beberapa keunggulan dibandingkan alat pembayaran lainnya namun menimbulkan pertanyaan bagaimanakah penerapan E-money menurut kesesuaiannya dalam syariah Islam. Merujuk dari berbagai literatur tulisan ini mencoba mengkaji berdasarkan syariah Islam dan peraturan Bank Indonesia tentang penerapan uang elektronik.
Islam sebagai agama yang lengkap dan universal sebagai suatu sistem hidup yang tidak menghambat kemajuan. Manusia adalah khalifah dimuka bumi, Islam memandang bahwa bumi dan segala isinya merupakan amanah yang diberikan Tuhan kepada sang Khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya untuk memperoleh kemaslahatan. Dalam rangka mendapatkan kemaslahatan tersebut maka manusia membutuhkan syariah Islam. Ajaran syariah Islam memiliki keunikan tersendiri karena karakternya tidak hanya bersifat menyeluruh atau komprehensif tetapi juga bersifat universal. Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Hari Akhir nanti. Universalitas inilah jelas tampak dalam bidang muamalah yang mempunyai cakupan luas dan fleksibel.
Syariah Islam dapat dipahami sebagai tujuan dari pembuat syariah (Allah Sang Pencipta) yang menggariskan ajaran Islam. Mengutip dari Imam Al-Syatibi yang menyatakan bahwa “sesungguhnya syariah itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat”. Maslahat yang berasal dari kata mashlahah adalah segala bentuk keadaan baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia. Terwujudnya kemaslahatan bagi manusia apabila mereka dapat menjaga dan memelihara lima unsur pokok yaitu; memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Imam Al-Syatibi menunjukkan betapa pentingnya menjaga dan pemeliharan 5 unsur pokok tersebut dalam kehidupan manusia. Beliau membagi dua kandungan orientasi kemaslahatan yaitu Al-Masalah Al-Dunyâwiyyah (tujuan kemaslahatan dunia) dan Al-Masalah Al-Ukhrâwiyyah (tujuan kemaslahatan akhirat) Pembagian yang mengandung kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, tidak dimaksudkan untuk menjadi pemisah yang tajam antara dua orientasi tersebut. Sebab, kedua aspek itu secara hakiki tidak dapat dipisahkan dalam syariah Islam.
Dalam rangka memperoleh kemaslahatan, manusia menjalankan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Sangat erat kaitannya antara kegiatan ekonomi dan syariah dalam artian manusia melaksanakan kegiatan ekonomi sebagai motivasi memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Pada aktivitas ekonomi maka manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, maka biasanya dapat terwujudkan dengan melakukan kegiatan barter atau dalam istilah sekarang dikenal dengan jual-beli. Dengan kegiatan jual-beli tersebut terciptalah uang yang berfungsi sebagai alat tukar. Berdasarkan sejarah kita mengenal uang sebagai alat ukur transksaksi suatu barang mengalami beberapa perubahan dan perkembangan mulai dari sistem barter, uang emas, uang kertas dan yang terkini adalah uang elektronik. Fungsi dan kemanfaatan uang merupakan kemaslahatan bagi manusia untuk kebutuhan hidupnya dan kemaslahatan tersebut sangat erat kaitanya dengan syariah. Uang pada dasarnya merupakan harta benda manusia. Menjaga dan memelihara uang sebagai harta benda manusia merupakan salah satu unsur penting dalam syariah terkait dengan kemaslahatan dalam harta. Dengan demikian penerapan uang elektronik (e-money) dalam transaksi ekonomi perlu dikaji sejauh mana kesesuaian uang elektronik dengan perwujudan kemaslahatan yaitu memelihara dan menjaga harta. Ahmad Al-Mursi Husain Jauhar menyatakan bahwa manusia didalam menjaga dan memelihara harta ada tiga syarat penting yang menjadi perhatian yaitu harta yang diperoleh dengan cara halal, digunakan dengan cara halal dan harus dikeluarkan hak Allah dan masyarakat setempat. Maka setelah itu barulah manusia dapat menikmati hartanya sepenuh hati. Selain itu dalam penerapan e-money terdapat beberapa prinsip syariah yang harus diterapkan yaitu; tidak mengandung maysir (unsur perjudian dan spekulatif yang tinggi), tidak mendorong israf (pengeluaran berlebihan/pemborosan) dan tidak digunakan dalam transaksi objek haram.
Penerapan transaksi e-money telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2016 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12PBI/2009 yaitu tentang uang elektronik, mekanisme dan alur transaksi uang elektronik. Pada umumnya penyelenggaran e-money ada tiga macam, yakni Single Issuer, Multi Issuer Single Operator, dan Multi Issuer Multi Operator. Multi Issuer Single Operator, dan Multi Issuer Multi Operator secara umum hampir sama pada mekanismenya menggunakan lebih dari satu Issuer yang menerbitkan uang elektronik namun perbedaanya terletak pada jumlah sistem operator yang digunakan. Secara sederhana, transaksi uang elektronik dimulai ketika pemegang menukarkan uang tunai kepada penerbit (Issuer), kemudian penerbit akan memberikan uang elektronik kepada pemegang dengan nilai yang sama jumlahnya dengan uang yang disetorkan oleh pemegang kepada penerbit. Setelah pemegang mendapatkan uang elektronik, pemegang dapat menggunakanya untuk transaksi pembayaran kepada pedagang (Merchant) secara langsung nilai uang elektronik pemegang akan berkurang setelah pemegang melakukan transaksi pembayaran. Kemudian pedagang (Merchant) dapat menukarkan nilai uang elektronik yang diperoleh dari pemegang kepada penerbit (Issuer).
Transaksi e-money memberikan beberapa kemaslahatan yang dapat dilihat dari keunggulannya antara lain; (1) transaksi lebih cepat karena dengan menggunakan uang elektronik waktu dalam bertransaksi akan lebih cepat karena transaksi dapat dilakukan tanpa harus tanda tangan karena transaksi dilakukan dengan cara off-line, (2) transaksi dengan uang elektronik lebih mudah ketimbang transaksi dengan menggunakan alat transaksi lain, karena layanan integrasi agen, kartu, aplikasi dan website dapat diakses dengan layanan online sehingga tidak perlu repot-repot ke bank atau ke kantor pos, (3) Efesiensi, transaksi dengan uang elektronik akan terasa lebih cepat dan nyaman karena pemegang uang elektronik tidak perlu bersusah payah untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang besar, tidak perlu menyediakan uang pas untuk suatu transaksi tertentu, dan pemegang tidak perlu menyimpan uang receh (pengembalian). Selain itu, dengan menggunakan uang elektronik kesalahan dalam menghitung kembalian dari suatu transaksi tidak akan terjadi
Berdasarkan mekanisme penyelenggaraan e-money maka dapat ditelaah kesesuaiannya dengan prinsip syariah dalam menjaga harta untuk mendapatkan kemaslahatan. Pertama, transaksi dalam uang elektronik telah memiliki perlindungan keamanan yang lengkap. Registered uang elektronik menggunakan perlindungan sistem keamanan berupa PIN atau fingerprint yang dapat menjaga bentuk kejahatan atau kelalaian seperti pencurian, kehilangan, dan bentuk kejahatan lainya terhadap nilai uang elektronik. Dalam hal ini perlu diingat pada uang elektronik yang tergolong Unregistered biasanya tidak dilengkapi dengan PIN atau fingerprint. Penggunan uang elektronik yang tidak dilengkapi dengan sistem keamanan yang baik seperti uang elektronik Unregistered sebaiknya dihindari karena dinilai belum sesuai dengan Syarī’ah dan dapat menimbulkan kemadharatan walaupun syarat-syarat yang lain telah terpenuhi.
Kedua, kehalalan uang elektronik terjamin. Hal ini dapat dibuktikan dengan terhindarnya uang elektronik dari hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara, seperti terhindar dari Riba (Transaksi dalam uang elektronik pada dasarnya merupakan transaksi jual beli/tukar menukar barang ribawi, yaitu tukar menukar uang tunai dengan uang elektronik. Pertukaran uang tunai dengan uang elektronik harus sama jumlahnya, jika jumlahnya tidak sama, maka uang elektronik tergolong dalam bentuk riba al-fadl, yaitu tambahan yang diperoleh dari salah satu dari dua barang yang ditukarkan dalam pertukaran barang sejenis. Agar uang elektronik tidak mengandung riba, tentunya pada saat pertukaran uang tunai dengan uang elektronik jumlahnya harus sama. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014, Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Pasal 13 ayat yang berbunyi: “Penerbit dilarang menerbitkan uang elektronik dengan nilai uang elektronik yang lebih besar atau lebih kecil dari nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit”
Ketiga, penerapan e-money terhindar dari praktik Maysir disebabkan transaksi uang elektronik didasarkan kebutuhan instrumen pembayaran yang dapat bekerja dengan cepat dan tepat, tidak didasarkan untuk kebutuhan transaksi yang mengandung maysir. Selain itu terhindar dari penipuan seperti uang palsu serta dalam transaksinya. Regulasi Bank Indonesi mengatur dilakukan adanya kerjasama yang baik antara penerbit dengan pemegang dan pedagang, serta adanya transparansi penggelolaan dana float. Dengan demikian hal ini membuktikan bahwa penyelenggaraan uang elektronik telah terhindar dari penipuan dimana tidak ada pihak yang dirugikan. kehalalan uang elektronik juga didukung dengan akad yang jelas karena transaski uang elektronik dilakukan dengan tanpa adanya paksaan dan dilakukan dengan prosedur yang telah sesuai hukum Islam yakni dilakukan dengan langsung dan tidak mengandung riba seperti pernyataan sebelumnya.
Keempat, transaksi dengan e-money tidak menyebabkan pengeluran yang berlebihan dibuktikan dengan adanya batas maksimal nilai uang elektronik. Berdasarkan penjelasan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 menyebutkan batas nilai uang elektronik paling banyak sebesar lima juta Rupiah untuk jenis uang elektronik registered, sementara untuk uang elektronik unregistered paling banyak sebesar satu juta Rupiah. Dengan adanya batas maksimal nilai uang elektronik yang relatif kecil tersebut tidak akan mendorong masyarakat (Pemegang) untuk bersifat konsumtif (pengeluaran yang berlebihan) dan meminimalisir kerugian dari penyalah gunaan uang elektronik.
Berdasarkan telaah dan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan secara umum penyelenggaraan uang elaktronik telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Selain itu e-money dapat memberikan kemaslahatan dari keunggulannya berupa lebih cepat, mudah dan efisien. Majelis Ulama iIndonesia juga telah mengeluarkan fatwa dewan syariah nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yakni, Fatwa DSN NO: 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah menjelaskan rambu-rambu penyelanggaraan uang elektronik yang sesuai dengan prinsip syariah.
(Penulis: Dr. Mohamad Nur Utomo, S.E., M. Si)