Peluncuran pasar karbon nasional patut diapresiasi sebagai tonggak penting dalam pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, pasar karbon diharapkan menjadi instrumen yang memberi nilai ekonomi bagi upaya penurunan emisi sekaligus mendorong pelestarian lingkungan. Harapan tersebut tentu layak didukung. Namun, agar tujuan itu benar-benar tercapai, ada satu aspek yang menurut saya masih perlu disempurnakan, yaitu bagaimana memberikan penghargaan yang adil kepada mereka yang sejak awal berhasil mempertahankan hutan agar tetap lestari.
Sebenarnya hutan selalu memiliki nilai ekonomi. Ada yang dapat dirasakan secara langsung, seperti kayu, rotan, madu, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. Ada pula manfaat yang jauh lebih besar, meskipun tidak selalu dinilai dengan uang, seperti menyerap karbon, menghasilkan oksigen, menjaga tata air, mengurangi banjir, mencegah erosi, melindungi pesisir, serta menjadi habitat keanekaragaman hayati.
Persoalannya bukan karena hutan tidak bernilai, melainkan karena belum memiliki insentif ekonomi dan fiskal yang cukup kuat untuk membuat masyarakat, pemilik lahan, maupun pemerintah daerah memilih mempertahankannya dibanding mengalihfungsikannya menjadi permukiman, perkebunan, pertanian, atau penggunaan lain yang memberikan keuntungan finansial lebih cepat.
Selama ini, sebagian besar skema pasar karbon masih bertumpu pada prinsip additionality, yaitu penghargaan diberikan atas tambahan penyerapan karbon atau pengurangan emisi dibanding kondisi awal. Prinsip ini penting untuk menjaga kredibilitas pasar karbon agar setiap kredit benar-benar mencerminkan manfaat iklim yang nyata.
Namun, kondisi Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda. Ancaman perambahan, pembalakan liar, kebakaran hutan, dan konversi lahan masih terus terjadi. Luas hutan alami, baik di kawasan hutan negara maupun di lahan milik masyarakat, terus mengalami tekanan. Dengan kata lain, tantangan terbesar Indonesia bukan hanya menambah stok karbon baru, tetapi juga mencegah hilangnya stok karbon yang sudah ada.
Di sinilah paradoks itu muncul. Pemilik lahan atau masyarakat yang selama puluhan tahun menjaga tutupan hutannya sering kali tidak memperoleh manfaat ekonomi yang memadai. Sebaliknya, lahan yang telah terdegradasi justru berpeluang memperoleh insentif setelah direhabilitasi. Tanpa disadari, kita seolah lebih menghargai upaya memperbaiki kerusakan daripada mencegah kerusakan sejak awal.
Pengalaman saya mengamati penyusutan hutan mangrove di Kota Tarakan memperlihatkan kenyataan tersebut dengan jelas. Mangrove terus menyusut karena setiap pihak terdorong memperoleh manfaat ekonomi terbesar dari konversi lahan. Fenomena ini mengingatkan pada konsep Tragedy of the Commons, ketika kepentingan ekonomi jangka pendek akhirnya mengorbankan kepentingan bersama dalam jangka panjang.
Masalah utamanya bukan semata-mata lemahnya penegakan hukum. Yang juga tidak kalah penting adalah belum adanya insentif ekonomi yang cukup kuat bagi mereka yang memilih mempertahankan tutupan vegetasi yang sudah ada. Selama menjaga hutan tidak memberikan manfaat ekonomi yang kompetitif dibanding mengubahnya menjadi penggunaan lain, tekanan terhadap hutan akan terus berulang.
Karena itu, pasar karbon Indonesia sudah saatnya memasuki tahap penyempurnaan. Selain memberikan penghargaan atas penambahan stok karbon melalui rehabilitasi dan penanaman, skema ini juga perlu memberikan insentif kepada pemilik atau pengelola yang berhasil mempertahankan stok karbon yang sudah ada, khususnya di wilayah yang memiliki risiko nyata terhadap deforestasi. Risiko tersebut dapat diukur secara objektif melalui data historis kehilangan tutupan hutan, tekanan pembangunan, perubahan tata guna lahan, maupun indikator ilmiah lainnya.
Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah penyempurnaan instrumen Sertifikat Registri Unit Karbon (SRUK). Selama ini SRUK pada umumnya diterbitkan atas dasar adanya tambahan penurunan emisi atau peningkatan serapan karbon. Ke depan, Indonesia dapat mempertimbangkan pengembangan dua kategori SRUK yang memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi.
Kategori pertama adalah SRUK-R (Restorasi), yaitu sertifikat yang diberikan kepada proyek-proyek yang menghasilkan tambahan serapan karbon melalui reboisasi, rehabilitasi hutan, restorasi mangrove, agroforestri, atau kegiatan lain yang menambah stok karbon dibandingkan kondisi awal.
Kategori kedua adalah SRUK-K (Konservasi), yaitu sertifikat yang diberikan kepada pemilik atau pengelola kawasan yang berhasil mempertahankan stok karbon eksisting pada hutan yang menghadapi ancaman nyata terhadap deforestasi atau degradasi.
Penerbitannya tentu harus didasarkan pada metodologi yang ketat, menggunakan data historis kehilangan tutupan hutan, analisis risiko, pemantauan berkala, dan verifikasi independen sehingga tetap menjaga kredibilitas pasar karbon dan mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting).
Dengan pendekatan tersebut, pasar karbon Indonesia tidak hanya menghargai karbon yang berhasil ditambahkan, tetapi juga karbon yang berhasil dipertahankan agar tidak lepas ke atmosfer.
Pendekatan ini akan memberikan sinyal ekonomi yang lebih adil. Mereka yang selama puluhan tahun menjaga hutan tidak lagi merasa “dihukum” karena hutannya masih utuh, sementara mereka yang baru memulihkan lahan yang telah rusak memperoleh seluruh insentif.
Usulan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan prinsip additionality, melainkan melengkapinya. Indonesia sebagai negara tropis dengan hutan alam yang luas sekaligus menghadapi tekanan deforestasi yang tinggi memerlukan kebijakan yang sesuai dengan realitas tersebut. Pasar karbon Indonesia semestinya tidak hanya berorientasi pada penambahan stok karbon (carbon enhancement), tetapi juga pada pencegahan kehilangan stok karbon (avoided carbon loss). Kedua pendekatan tersebut sama pentingnya dalam mencapai target penurunan emisi nasional.
Sebab, dari perspektif iklim, mencegah lepasnya satu ton karbon dari hutan yang masih lestari sama berharganya dengan menyerap satu ton karbon melalui penanaman pohon baru. Bahkan dalam banyak kasus, biaya menjaga hutan yang masih utuh jauh lebih rendah daripada biaya memulihkan hutan yang telah rusak.
Pada akhirnya, pasar karbon bukan sekadar soal menghitung ton karbon atau menerbitkan SRUK. Tujuan utamanya adalah menciptakan insentif ekonomi agar hutan tetap berdiri. Karbon yang paling murah, paling aman, dan paling pasti adalah karbon yang tidak pernah lepas ke atmosfer karena hutannya tetap lestari.
Maka izinkan saya menutup tulisan ini dengan sebuah pertanyaan sederhana. Jika pohon-pohon yang telah besar dan hutan yang telah rimbun saja belum memperoleh penghargaan yang memadai sehingga keberadaannya masih terus terancam, bagaimana kita dapat berharap pohon-pohon yang baru ditanam akan bertahan hingga puluhan tahun mendatang?
Sudah saatnya pasar karbon Indonesia tidak hanya menghargai pohon yang ditanam, tetapi juga hutan yang diselamatkan. Dengan demikian, instrumen ini bukan hanya menjadi pasar karbon, melainkan juga menjadi pasar harapan—harapan bahwa menjaga hutan akan menjadi pilihan yang paling rasional secara ekonomi sekaligus paling bertanggung jawab bagi generasi mendatang.
“Karena pada akhirnya, pohon yang paling bernilai bukanlah pohon yang baru ditanam, melainkan pohon yang tetap berdiri.” Allahu A’lam.
*) Oleh: Subono Samsudi
Praktisi dan Pengamat Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Mantan Kadis LH dan SDA Kota Tarakan














Discussion about this post