TANJUNG SELOR – Proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara periode 2026–2029 memasuki tahapan penting melalui pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Tahapan tersebut dilaksanakan langsung oleh pimpinan dan seluruh anggota Komisi I DPRD Kaltara terhadap para peserta yang telah lolos seleksi administrasi serta tahapan sebelumnya.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, menegaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan menjadi instrumen penting untuk memastikan calon anggota KPID memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.
“Fit and proper test ini bertujuan memastikan calon Anggota KPID benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga independen pengawas penyiaran, sekaligus memiliki integritas dan komitmen menjaga kualitas siaran di Kalimantan Utara,” ujar Achmad Djufrie.
Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem penyiaran agar tetap sehat, berimbang, serta sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap dari proses ini akan terpilih figur-figur yang profesional, independen, dan mampu mengawal penyiaran yang edukatif serta bertanggung jawab bagi masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan Fit and Proper Test berlangsung selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
Sebanyak 14 peserta mengikuti tahapan ini sebagai calon Anggota KPID Kalimantan Utara periode 2026–2029, setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menargetkan terbentuknya komposisi KPID yang memiliki kemampuan teknis, pemahaman regulasi penyiaran, serta integritas moral dalam mendukung penyelenggaraan penyiaran yang berkualitas di Kalimantan Utara. (*)















Discussion about this post