TARAKAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, memberikan tanggapan serius mengenai maraknya isu kriminalisasi terhadap guru saat melakukan upaya pendisiplinan siswa di berbagai daerah. Hal ini disampaikannya saat ditemui media di gedung DPRD Tarakan, Senin (2/2/2026).
Simon menyayangkan jika tindakan guru yang bertujuan mendidik dan masih dalam batas kewajaran justru berakhir pada ranah hukum. Ia membandingkan pola pendidikan zaman dahulu dengan tantangan yang dihadapi tenaga pendidik saat ini.
“Sangat disayangkan apabila guru dikriminalisasi hanya karena mendisiplinkan siswa dengan cara yang wajar. Zaman dulu, kita biasa dipukul penggaris atau dijemur, dan hasilnya kita tumbuh menjadi pribadi yang disiplin. Namun sekarang, tindakan serupa sering kali tidak diterima oleh orang tua,” ujar Simon.
Menyikapi fenomena ini, Simon mendorong adanya regulasi atau undang-undang khusus yang lebih kuat untuk melindungi profesi guru. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus lahir dari aspirasi para guru yang paling memahami kondisi di lapangan.
“Perlu ada formulasi kebijakan yang benar-benar melindungi guru dalam mendidik. Masukan dari para guru di seluruh Indonesia harus diserap agar produk hukum yang diterbitkan tepat sasaran,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran benturan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Simon meyakini bahwa pembuat kebijakan mampu mensinkronkan kedua aturan tersebut. Menurutnya, harus ada garis yang jelas antara tindakan mendidik dan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
Hingga saat ini, belum ada laporan kasus kriminalisasi guru di Kota Tarakan. Namun, ia tetap memberikan saran pencegahan agar keharmonisan antara sekolah dan wali murid tetap terjaga, oang tua harus memahami niat guru untuk mendidik, selama tindakan yang diambil masih batas wajar.
Selain itu, Guru juga perlu diingatkan untuk tidak membawa masalah pribadi atau emosi saat mendisiplinkan siswa agar tidak keluar dari ketentuan. Selanjutnya jika terjadi perselisihan, Simon sangat mengharapkan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan di tingkat sekolah.
“Kita upayakan selesai secara internal. Jangan sampai langsung masuk laporan kepolisian. Jika sampai ke polisi, berarti tidak ada titik temu. Itulah mengapa pengertian antara guru dan orang tua sangat krusial,” tutupnya. (**)














Discussion about this post