TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, melakukan peninjauan lapangan terkait kerusakan jembatan di perbatasan RT 7 dan RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Jumat (17/4/26).
Kunjungan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait akses jalan yang hingga kini belum tersentuh perbaikan permanen.
Randy mengungkapkan persoalan jembatan tersebut sudah berlangsung lama dan tergolong pelik.
Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan belum adanya titik temu mengenai status lahan yang melibatkan pihak Koderal.
”Persoalannya memang terkait status lahan yang belum sinkron. Makanya ketika diusulkan pembangunannya, selalu tertolak karena kabarnya tidak mendapatkan izin dari pihak Koderal selaku pemilik lahan di sana,” ujar Randy.
Dalam kesempatan tersebut, politisi muda ini membeberkan pemerintah sebenarnya telah memplot anggaran sebesar Rp2 Miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2025 lalu untuk pembangunan satu jembatan tersebut. Namun, anggaran itu terpaksa dialihkan karena kendala perizinan yang tak kunjung selesai.
”Sangat disayangkan, karena sebenarnya sudah pernah dianggarkan. Tapi daripada kita paksakan anggarkan lagi lalu tidak jadi dibangun karena tidak ada izin, kan sayang. Apalagi kondisi APBD kita saat ini lagi sulit karena adanya pemotongan transfer daerah,” jelasnya.

Randy menekankan jembatan tersebut merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat, terutama sebagai akses utama menuju Binalatung yang diproyeksikan sebagai jalur ring road hingga tembus ke wilayah Juwata.
Untuk memecahkan kebuntuan, Randy berencana melakukan komunikasi persuasif dengan pimpinan Koderal dalam waktu dekat. Ia meyakini bahwa dengan pendekatan yang baik, solusi atas akses publik ini bisa ditemukan.
”Istilahnya tak kenal maka tak sayang. Saya akan lapor ke pimpinan DPRD dulu, lalu kami akan bersilaturahmi ke sana (Koderal). Kita bicara baik-baik karena bagaimanapun jembatan ini dipakai oleh semua pihak, baik warga maupun pihak mereka sendiri,” tuturnya.
Menanggapi informasi sebelumnya sudah pernah ada pembicaraan antara Penjabat (Pj) Walikota dengan pihak Koderal, Randy menyayangkan ketiadaan dokumen tertulis dari pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, ke depan segala kesepakatan harus memiliki kekuatan hukum yang jelas.
”Dulu katanya sudah ada izin lisan, tapi sayangnya tidak ada notulensi rapat atau berita acara. Padahal itu dasar kuat kita untuk bekerja. Nanti jika ada pertemuan lagi, harus kita tuangkan dalam berita acara supaya siapa pun pimpinannya nanti, dasar pembangunannya tetap kuat,” pungkas Randy.(*/mt)















Discussion about this post