• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Disetujui DPRD, Sekitar 900 Hektar Kawasan Rimba Kota Dikeluarkan dari RTRW Kota Tarakan

by Redaksi
25 Juli 2021 16:57
in Politik
A A
Disetujui DPRD, Sekitar 900 Hektar Kawasan Rimba Kota Dikeluarkan dari RTRW Kota Tarakan

Dino Andrian. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan  2021-2041, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini, diputuskan melalui rapat paripurna anggota DPRD yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tarakan, Minggu (25/7/21).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Al Razaly dan dihadiri langsung Wali Kota Tarakan dr. Khairul, memutuskan semua Fraksi di DPRD Kota Tarakan menyetujui Raperda tentang RTRW Kota Tarakan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga

Ibrahim Ali Ikuti Pembekalan Pengelolaan Sampah dalam Workshop Nasional PAN

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan Raperda tentang RTRW Kota Tarakan 2021-2041 ini, stracing pemerintah pusat tidak boleh keluar dari peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Jadi isi dari Perda RTRW yang lama tahun 2012, salah satunya yang menjadi perhatian adalah soal kawasan-kawasan yang masuk dalam kategori hutan Kota yang awalnya sekarang menjadi rimba Kota,” kata Dino Andrian diwawancarai Fokusborneo.com usai rapat paripurna DPRD Kota Tarakan.

Penandatanganan nota persetujuan Raperda RTRW Kota Tarakan Tahun 2021-2041 antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tarakan. Foto : Humas Pemkot Tarakan.

Dijelaskan Dino, berdasarkan pembahasan yang dilakukan pansus dan pembahas dari pemerintah Kota, sekitar 900 hektar dikeluarkan dari kawasan rimba kota dan ditetapkan menjadi kawasan perkebunan rakyat serta pemukiman.

“Kenapa itu kita keluarkan, karena memang dikawasan tersebut secara legalitas lahannya milik masyarakat. Sehingga masyarakat merasa kesulitan ketika ingin memberikan sertifikasi diatas lahan tersebut, makanya di Raperda tentang RTRW ini kita keluarkan semuanya,” ujar politisi Partai Hanura.

Dikatakan Dino, 900 hektar lahan yang dikeluarkan dari kawasan rimba kota, salah satunya diwilayah Kelurahan Mamburungan di RT 1 dan 3, di Kelurahan Pantai Amal serta beberapa wilayah Keluarahan lainnya.

“Di Kelurahan Pantai Amal daerah BBU dan kawasan Bunda Maria dikeluarkan juga dari kawasan rimba kota. Selanjutnya disekitaran kawasan hutan sawah lunto sebagian dikeluarkan juga yang memang secara legalitas milik masyarakat itu yang menjadi konsen teman-teman yang ada di pansus DPRD,” jelas pria yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Tarakan.

Rapat paripurna DPRD Kota Tarakan agenda pengambilan keputusan atas Raperda RTRW Kota Tarakan tahun 2021-2041 . Foto : Humas Pemkot Tarakan.

Ditambahkan Dino, jika melihat di Perda RTRW tahun 2012, lahan yang secara legalitas milik masyarakat masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau atau hutan kota. Sehingga masyarakat ingin memberikan sertifikasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak bisa menindaklanjuti makanya wilayah tersebut dikeluarkan dari kawasan rimba kota.

“Saya mengapresiasi kerja-kerja teman-teman di pansus begitu juga teman-teman pembahas di pemerintah Kota yang mengawal ini semua hingga disetujui,” beber pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tarakan.

Dino berharap Perda tentang RTRW Kota Tarakan 2021-2041 ini memberikan ruang atau keseimbangan bagi sinergitas antara visi pembangunan kota Tarakan dengan kawasan atau ruang yang sudah ditetapkan. Selain potensi konflik agraria bisa diminimalisir.

“Kita juga berharap ketika Perda RTRW sudah diselesaikan, potensi-potensi konflik agraria itu yang melibatkan masyarakat dengan beberapa instansi pemerintah daerah maupun vertikal bisa diminimalisir. Contohnya hutan kota selama ini menjadi polemik antara masyarakat dengan pemerintah kita sudah keluarkan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi,” tutup Dino Andrian.(Mt)

Tags: Dino AndrianDPRD Kota TarakanHutan kotaPemkot TarakanPerda RTRW Kota TarakanPerda RTRW Tahun 2021-2041Rimba Kota

Berita Lainnya

Ibrahim Ali Ikuti Pembekalan Pengelolaan Sampah dalam Workshop Nasional PAN
Daerah

Ibrahim Ali Ikuti Pembekalan Pengelolaan Sampah dalam Workshop Nasional PAN

8 Juni 2026 18:15
Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi
Parlemen

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

6 Juni 2026 21:12
DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan
Parlemen

DPRD Apresiasi Langkah Askrindo Gelar Sosialisasi Asuransi Mikro untuk Nelayan Tarakan

4 Juni 2026 13:21
Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS
Pendidikan

Kolaborasi untuk Demokrasi Berkualitas, Bawaslu Kota Tarakan dan FEB UBT Teken PKS

4 Juni 2026 12:55
Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani
Parlemen

Nasir: Jangan Bebankan Risiko Bisnis Sawit kepada Petani

3 Juni 2026 17:44
Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan
Parlemen

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

3 Juni 2026 16:36
Next Post

Tarif Surat Hasil Swab PCR Palsu Rp 1,5 Juta Tanpa Swab Fisik

Buka Acara Temu Karya Karang Taruna, Wali Kota Berpesan Jangan Lengah Terapkan Prokes

Kodim 0907/Trk Gelar Vaksinasi Dosis Kedua

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami,  Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan Tsunami Berakhir, Ribuan Pengungsi di UBT Berangsur Pulang ke Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Imigrasi Tarakan Deportasi WN Malaysia Pengidap Kanker Darah Stadium 4

Imigrasi Tarakan Deportasi WN Malaysia Pengidap Kanker Darah Stadium 4

8 Juni 2026 21:58

Mengaku Tim Investigasi JMSI, Pelaku Diduga Tekan Korban Pakai ID Card Palsu

8 Juni 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP