TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan antara perusahaan PT. Adi Karya Jaya dengan karyawan. Supaya, persoalan sudah lama ini secepatnya bisa terselesaikan.
Permintaan itu, disampaikan saat rapat dengar pendapat antara Komisi 1 dengan PT. Adi Karya Jaya, perwakilan karyawan serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, di Kantor DPRD Kota Tarakan beberapa waktu lalu.
“Banyak hal yang terungkap disatu sisi perusahaan melakukan PHK tanpa alasan yang jelas itu menurut kuasa hukum dari pada pekerja yang di PHK. Kemudian dari sisi perusahaan, mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dengan perjanjian kerja yang ditandatangani,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Anas Nurdin.
Dijelaskan Anas Nurdin, menurut keterangan perusahaan, PHK dilakukan karena karyawan melanggar perjanjian kerja dengan tidak hadir bekerja tanpa alasan selama beberapa hari. Atas dasar itu perusahaan mengambil keputusan tegas.
“Mereka telah dipanggil, tapi mereka juga tidak datang itu menurut perusahaan. Jadi intinya imbas dari terjadi nya PHK itu, ada beberapa poin yang mereka tuntut pertama bahwa diawal mereka ingin bekerja kembali, bahkan ada beberapa diantara mereka yang dipanggil kembali bekerja tetapi mereka menolak dengan alasan bahwa gaji yang mereka terima itu tidak ada perubahan dan mereka ingin ada penambahan,” jelas politisi Golkar.
Diterangkan Anas Nurdin, tuntutan lainnya, pihak karyawan di PHK meminta agar sisa gaji di 5 bulan terakhir sesuai dengan kontrak dibayarkan. Hanya saja dari perusahaan belum menyanggupi, karena tidak ada aturan yang membolehkan untuk dibayar.
“Jadi kita sampaikan coba kah dekati secara manusiawi, nanti akan kita rapatkan kembali dirapat berikutnya untuk membahas perusahaan. Kita minta Dinas Tenaga Kerja untuk memidiasi mereka, supaya persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan tidak perlu sampai ke pengadilan,” pesan Anas Nurdin.
Dikatakan Anas, dipertemuan yang difasilitasi, belum menemukan titik temu persoalan karyawan dengan PT. Adi Karya Jaya.
“Nanti dipertemuan berikutnya kami minta supaya yang hadir pengambil kebijakan itu kita hadirkan, supaya persoalan ini selesai dengan baik,” pesan Anas Nurdin.
Menyikapi persoalan ini, Komisi 1 DPRD Kota Tarakan mengeluarkan rekomendasi supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Rekomendasi tersebut, memint ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk memidiasi menyelesaikan persoalan ini.
“Jadi biar tidak perlu melibatkan banyak pihak agar masalahnya cepat selesai,” tutup Anas Nurdin.(Mt)