TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PAN) Kota Tarakan inisial AK dari Partai Amanat Nasional (PAN) masa bakti 2019-2024 terancam sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sanksi PAW menanti yang bersangkutan lantaran diduga belum membayar kompensasi kepada calon legislatif (Caleg) yang tidak terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Sekjen DPW PAN Kaltara, Makbul mengatakan bahwa DPP PAN telah menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang ikut menghantarkan mereka jadi anggota DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 ditandatangi langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020 Perihal tata cara kompensasi/penghargaan kepada caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.
Di sebutkan tidak semua caleg menerima kompensasi ini namun hanya untuk caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan dari Dapil masing-masing.
“DPP memberikan ketegasan apabila anggota DPRD untuk segera membayar uang kompensasi dengan batas waktu paling lambat 2 tahun setelah dilantik maka DPP PAN akan memberikan sanksi berupa PAW,” jelasnya, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, ketua DPD PAN Tarakan Khaerudin Arief Hidayat mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan Februari 2022 lalu.
“Sudah menyurat ke anggota DPRD yang bersangkutan. Kalau sudah diperingatkan lalu dengan waktu tertentu dianggap tidak mengindahkan maka kami akan melakukan rapat mengambil tindakan. Tentunya berkonsultasi dengan DPW,” terangnya.
DPD akan meminta rekomendasi dari DPW kemudian melakukan rapat pleno di DPD. Berdasarkan surat edaran dari DPP menyebutkan bahwa siapapun yang terpilih harus memberikan kompensasi.
Terpisah salah satu Caleg yang tidak lolos dalam Pemilu 2019 Dapil Tarakan Tengah Arcan Taufik Arsyad mengatakan sampai saat ini belum menerima uang kompensasi dari kader PAN yang duduk di DPRD Tarakan.
“Suara saya kurang lebih seribu sampai detik inipun tidak ada kompensasi yang diberikan dan itu ada aturannya yang ditegaskan oleh DPP bahwa diwajibkan memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih,” ujar Arvan.
Arvan sebelumnya juga telah melakukan komunikasi kepada Caleg terpilih namun tidak ada respon.
Sesuai aturan kompensasi diberikan sejak dilantik sampai 2 tahun, namun saat ini waktu penyelesaian kompensasi sudah melewati 2 tahun.
Adapun besaran kompensasi yang diberikan sesuai aturan minimal Rp 20.000 kali jumlah suara untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota dan Rp 15.000 kali jumlah suara untuk Caleg DPRD Provinsi.
Arvan berharap aturan yang ditegaskan oleh DPP tetap dijalankan, yakni sanksi pergantian antar waktu.
“Tegakkan aturan yang sudah diterapkan oleh DPP adalah pergantian antara waktu,” tegasnya.
Menanggapi terkait persoalan ini, Rahmat Majid Gani selaku Ketua MPP DPW PAN Kaltara mengatakan bahwa kompetensi wajib diberikan oleh anggota DPRD kepada Caleg yang tidak terpilih.
“Itu pernah saya alami dan saya lakukan pembayaran, sesuai dengan ketentuan yang di buat bersama,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika semua diperhitungkan dengan matang oleh teman – teman di DPRD pembayaran kompensasi bisa dilakukan. (wic/Iik)