• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kaltara Bakal Jadi Provinsi Pertama Buat Perda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran

by Redaksi
29 Maret 2023 21:29
in Politik
A A
0
Kaltara Bakal Jadi Provinsi Pertama Buat Perda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran

Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Ahmad Usman (baju batik). Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (29/3/22).

Di pembahasan kedua ini, pansus mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Akademisi, dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga

Dino Andrian: Tiga Kunci Pencegahan Narkoba di Kaltara Melalui Sosialisasi Perda

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Jadi Pusat Rujukan SPMB Empat Kelurahan Padat Penduduk

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh

DPRD Kaltara Dorong Raperda Koperasi dan UMKM, Pilar Ekonomi Kerakyatan Lawan Monopoli

“Kita sudah coba menyamakan persepsi dan ada juga beberapa hal yang masih menjadi bahan untuk kami konsultasikan atau harmonisasikan melalui Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM. Ini terkait dengan landasan hukumnya itu yang menjadi bahan diskusi kita,” kata Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara Ahmad Usman.

Baca juga : Pansus 3 DPRD Kaltara Berharap Raperda Kerugian Akibat Pencemaran Bisa Minimalisir Kerusakan Lingkungan 

Sebab, Raperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan ini belum pernah ada daerah lain di Indonesia yang membuatnya. Dan Kaltara menjadi daerah pertama yang membuat raperda tersebut.

“Nah itu kita masih cari landasan hukumnya yang turunan dari Undang-undang, kemudian Permen (Peraturan Menteri) dan ketentuan khusus. Karena raperda ini belum pernah dibuat oleh provinsi lain atau pemerintah daerah lain di Indonesia,” jelas politisi PKB.

Makanya setiap landasan hukumnya perlu dikonsultasikan dengan baik. Terkait dengan hasil dendanya apakah diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau dikembalikan kepada masyarakat terdampak, itu masih belum diketahui.

Pansus 3 DPRD Provinsi Kaltara bersama OPD terkait bahas Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran. Foto : Fokusborneo.com

“Tadi rata-rata mengusulkan supaya ketentuan-ketentuan yang ada ini, bunyinya jelas batasan-batasan ruang lingkupnya, terus baku mutu lingkungannya termasuk dendanya. Kepastian hukum itu yang ditekankan dan dari DLH ini kan semangatnya ingin membuat instrumen-instrumen hukum,” pungkas Aman sapaan akrap Ahmad Usman.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan, nantinya diharapkan bisa menjadi dasar pemerintah masuk untuk memediasi persoalan pencemaran lingkungan antara perusahaan dengan masyarakat. Termasuk menghitung valuasi nilai ekonomi kerugian dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahan perkebunan, tambang maupun lainnya.

“Bagaimana hukum sebagai jalan untuk masuk memediasi persoalan-persoalan pencemaran lingkungan. Jadi nanti ada tim penilai dari berbagai macam unsur baik pemerintah, akademisi mungkin masyarakat untuk menghitung nilai ekonomi akibat kerugian pencemaran lingkungan yang ditimbulkan,” bebernya.

Baca juga : Satukan Potensi Bangsa, PKB Tarakan Akomodir Warga Tionghoa dalam Pencalegkan 

Pada pertemuan ini, masih belum masuk dalam materi isi draf raperda hanya baru membahas tentang filosofi, tinjauan yuridis dan sosiologis yang jadi dasar semangat DLH membuat aturan ini. Harapannya kedepan tidak ada lagi masyarakat merasa dirugikan dengan dampak adanya kegiatan perusahaan besar seperti sawit, tambang dan lain sebagainya.

“Maka untuk menghitung nilai kerugian itu, kita perlu membuat aturan hukum perda harapannya perda ini bisa berjalan dengan cepat. Berikutnya persoalan-persoalan memediasi terkait dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan itu, bisa dilakukan pemerintah dengan adanya instrumen hukum ini,” tutup aman.(Mt)

Tags: Ahmad Usmandinas lingkungan hidupDLHDprd provinsi kaltaraHeadlinePansus 3 DPRD Provinsi KaltaraPemprov KaltaraPencemaran Lingkungan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Dino Andrian: Tiga Kunci Pencegahan Narkoba di Kaltara Melalui Sosialisasi Perda
Parlemen

Dino Andrian: Tiga Kunci Pencegahan Narkoba di Kaltara Melalui Sosialisasi Perda

1 Desember 2025 19:34
Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Jadi Pusat Rujukan SPMB Empat Kelurahan Padat Penduduk
Parlemen

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Jadi Pusat Rujukan SPMB Empat Kelurahan Padat Penduduk

1 Desember 2025 19:12
Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh
Ekonomi

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh

1 Desember 2025 18:37
DPRD Kaltara Dorong Raperda Koperasi dan UMKM, Pilar Ekonomi Kerakyatan Lawan Monopoli
Parlemen

DPRD Kaltara Dorong Raperda Koperasi dan UMKM, Pilar Ekonomi Kerakyatan Lawan Monopoli

1 Desember 2025 16:57
DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan
Parlemen

DPRD Kaltara Apresiasi Gerak Cepat Pembangunan SMAN 5 Tarakan

1 Desember 2025 16:28
19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Parlemen

19 Raperda Diprioritaskan Tahun 2026, Fokus pada Tata Ruang dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

1 Desember 2025 16:20
Next Post

Batas Wilayah Kabupaten Tana Tidung Masih Proses di Kementerian Dalam Negeri

Kaltara Express Siap Layani Rute Tarakan-Tawau

Kaltara Express Siap Layani Rute Tarakan-Tawau

Kultum : Melukis sejarah hidup dengan Al-Qur’an

Hilang Tiada Berbekas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Novotel Pontianak Tingkatkan Pengalaman Tamu Berkat Solusi Digital Telkom

Novotel Pontianak Tingkatkan Pengalaman Tamu Berkat Solusi Digital Telkom

1 Desember 2025 21:51
IKN Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat FGD Teknologi Hijau dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

IKN Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat FGD Teknologi Hijau dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1 Desember 2025 20:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP