Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Politik · 31 Mei 2023 15:56 WITA ·

Pembahasan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Masih Bersifat Umum


Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Yacob Palung. Foto : Ist Perbesar

Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Yacob Palung. Foto : Ist

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang dilakukan Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), masih bersifat umum.

Hal itu, disampaikan Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Yacob Palung, Jumat (26/5/23). Ia menjelaskan untuk membedah pasal per pasal, menunggu sekua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hadir semua.

“Karena belum lengkap, maka pembahasan kita pada hari ini adalah terkait yang umum-umum saja. Untuk pembahasan pasal per pasal, kita tunggu hasil dari OPD terkait,” kata Yacob.

Ditambahkan Yacob, Tim Pakar juga menyarankan supaya kedepan pansus mengadakan Kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi materi Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga : Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Kaltara, Ini Harapan DPRD

width"300"

Pendapat yang sama, juga disampaikan Anggota Pansus 1 Ruslan. Menurutnya, perlu diberikan waktu kepada OPD terkait untuk membahas draf ranperda ini  internalnya.

“Selesai itu, baru kemudian nanti tim pakar meramu itu ke dalam pasal per pasal, sehingga pembahasan kita bisa lebih efektif,” ujarnya.

Dijelaskan Ruslan, berdasarkan hasil konsultasi ke Kanwil Kemenkumham, sudah tidak ada keraguan untuk membahas raperda lebih lanjut. Karena sudah sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

“Saran dari Kanwil Kemenkumham, supaya biota atau tanaman hias lokal tidak masuk dalam draf raperda ini. Karena menurut saya, juga bahwa masalah itu memang tidak tepat diatur disini dan lebih tepat diatur tersendiri dalam peraturan yang lain,” bebernya.(Mt)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemilu 2024, Bakomubin Kaltara Ajak Masyarakat Cegah Hoax dan Money Politik

24 September 2023 - 08:48 WITA

Deddy Sitorus Pengusaha Bulungan Manfaatkan KIH dan PLTA

22 September 2023 - 17:48 WITA

Gandeng BP Batam, Deddy Sitorus Bangun Semangat Ekspor Pelaku Usaha di Kaltara

21 September 2023 - 17:00 WITA

Komisi 3 DPRD Tarakan Menilai SDN 014 Layak Dibangun Baru

21 September 2023 - 13:40 WITA

Deddy Sitorus Minta Warga Malinau Manfaatkan BUMN

19 September 2023 - 20:07 WITA

Hancur, DPRD Minta Dinas PUPR Perkim Segera Perbaiki Jembatan FA Abak Krayan

17 September 2023 - 14:30 WITA

Trending di Parlemen
error: Alert: Content is protected !!