TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang dilakukan Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), masih bersifat umum.
Hal itu, disampaikan Anggota Pansus 1 DPRD Provinsi Kaltara Yacob Palung, Jumat (26/5/23). Ia menjelaskan untuk membedah pasal per pasal, menunggu sekua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hadir semua.
“Karena belum lengkap, maka pembahasan kita pada hari ini adalah terkait yang umum-umum saja. Untuk pembahasan pasal per pasal, kita tunggu hasil dari OPD terkait,” kata Yacob.
Ditambahkan Yacob, Tim Pakar juga menyarankan supaya kedepan pansus mengadakan Kunjungan kerja dalam rangka mencari referensi materi Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga : Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KIP Kaltara, Ini Harapan DPRD
Pendapat yang sama, juga disampaikan Anggota Pansus 1 Ruslan. Menurutnya, perlu diberikan waktu kepada OPD terkait untuk membahas draf ranperda ini internalnya.
“Selesai itu, baru kemudian nanti tim pakar meramu itu ke dalam pasal per pasal, sehingga pembahasan kita bisa lebih efektif,” ujarnya.
Dijelaskan Ruslan, berdasarkan hasil konsultasi ke Kanwil Kemenkumham, sudah tidak ada keraguan untuk membahas raperda lebih lanjut. Karena sudah sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Saran dari Kanwil Kemenkumham, supaya biota atau tanaman hias lokal tidak masuk dalam draf raperda ini. Karena menurut saya, juga bahwa masalah itu memang tidak tepat diatur disini dan lebih tepat diatur tersendiri dalam peraturan yang lain,” bebernya.(Mt)