• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

by Redaksi
18 November 2023 11:01
in Politik
A A
0
Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Jelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi segala peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran. Tahapan kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto mengatakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur, bahwa apa saja yang boleh dilakukan dan tidak selama berkampanye.

Baca Juga

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

Dukung Sinergi Lintas Sektor, Achmad Djufrie Hadiri Pelantikan DPD Hanura Kaltara

DPRD dan Kejati Kaltara Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu hal yang dilarang dalam kampanye mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Larangan lainnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Ajak Pegiat Medsos dan Siber Awasi Peserta Pemilu Kampanye di Medsos 

“Termasuk money politik itu juga dilarang, kemudian hoax, black campaign, pokoknya hal-hal seperti itu lah yang dilarang. Makanya kita himbau semua parpol dan peserta pemilu lainnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” katanya kepada Fokusborneo.com, Sabtu (18/11/23).

Ia mendorong peserta pemilu melakukan kampanye secara positif yang memang tujuannya untuk menarik minat masyarakat dalam penyampaian visi misi parpol, calon, maupun capres dan cawapres. Sehingga masyarakat memilah mana visi misi yang bagus untuk 5 tahun kedepan.

“Dari pada melakukan kampanye yang dilarang dan jatuhnya kepidana, lebih baik berkampanye secara positif saja gak usah nyerempet kemana-mana dan sesuai track,” pesannya.

Baca juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol

Sementara itu, terkait masih ada baleho atau spanduk caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, Riswanto menjelaskan selama tidak ada unsur ajakan maka dikategorikan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu, sosialisasi tidak dilarang. Hanya saja yang dilarang itu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan sosialisasi tidak dilarang, makanya kami Bawaslu menginstruksikan kepada teman-teman Panwascam, Pengawas di kelurahan untuk terus mengontrol diwilayahnya masing-masing kalau ada yang melanggar bisa diberikan himbuan,” jelasnya.

Unsur ajakan tersebut, kata Riswanto seperti kata-kata “Ayo Coblos”, contoh surat suara itu juga dilarang meskipun tidak ada kata ajakan karena masuk citra diri. Citra diri dalam aturan dijelaskan akumulasi dari nomor urut dan logo partai.

“Itu yang membedakan antara sosialisasi dan kampanye atau citra diri itu yang dilarang,” tutupnya.(**)

Tags: Bawaslu Kota TarakanHeadlineKampanyePemilu 2024Riswanto
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan
Parlemen

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

4 November 2025 22:13
Dukung Sinergi Lintas Sektor, Achmad Djufrie Hadiri Pelantikan DPD Hanura Kaltara
Parlemen

Dukung Sinergi Lintas Sektor, Achmad Djufrie Hadiri Pelantikan DPD Hanura Kaltara

4 November 2025 20:51
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

DPRD dan Kejati Kaltara Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

4 November 2025 14:24
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Ekonomi

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

4 November 2025 11:36
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

DPRD Kaltara Apresiasi KKB 2025, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Hijau

4 November 2025 10:54
DPRD Kaltara Targetkan 8 Raperda Selesai Mei 2025
Parlemen

Ojol Keluhkan Soal Potongan Aplikator 36 Persen, Ini Tanggapan DPRD Kaltara

4 November 2025 09:37
Next Post

Bupati Syarwani Upayakan Desa Liagu Miliki Akses Darat ke Sekatak

Masuk 20 Besar Desa Cantik, Desa Mendupo Tana Tidung Siap Bersaing di 10 Besar Nasional

Program Rumah Sakit Masuk Desa, Upaya Jangkau Layanan Kesehatan di Desa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

4 November 2025 22:13

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

4 November 2025 20:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP