• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

by Redaksi
10 Februari 2024 20:38
in Politik
A A
Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah saat mengisi kegiatan di sosialisasi pengawasan. Foto : Ist

TARAKAN – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan gencar melakukan patroli untuk mencegah politik uang. Bawaslu juga menghimbau kepada masyarakat yang menemukan politik uang, agar tidak takut melapor dijamin identitas dirahasiakan.

Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Andi Saifullah kepada Fokusborneo.com, Sabtu (10/2/24). Menurutnya, salah satu potensi kerawanan pada tahapan masa tenang, adalah upaya menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih atau yang sering dikenal dengan politik uang.

Baca Juga

Alimuddin Optimis Program MBG Perkuat Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Kaltara

Nasir Tekankan Keselamatan Kerja Setelah Bongkar Muat Tradisional Sebatik Dibuka Kembali

Tancap Gas! PKB Kaltara Targetkan 19 Kursi dan Siapkan Kader Muda di Pilkada 2031

Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin Kukuhkan Pengurus DPW PKB Kaltara 2026-2031

Larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang, diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 ayat (2), kemudian ketentuan sanksi pidananya sesuai dengan pasal 523 ayat (2).

“Selama ini Bawaslu Tarakan telah melakukan upaya pencegahan selain dengan mengeluarkan himbauan. Pada masa tenang juga, Bawaslu akan melakukan apel siaga pada Minggu pagi tanggal 11 Februari 2024 serta patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Tarakan,” katanya.

Baca juga : Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tarakan Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye 

Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tarakan ikut berperan aktif mengawasi. Jika menemukan ada pelanggaran politik uang, diminta untuk melapor ke Bawaslu dan identitas pelapor bakal dirahasiakan.

“Saya mengajak masyarakat tidak takut melapor jika menemukan ada pelanggaran apalagi di masa tenang. Bawaslu menjamin identitas pelapor bakal dirahasiakan,” ujarnya.

Masa tenang sendiri, terhitung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang sudah dilarang ada aktivitas kampanye dengan bentuk apapun.

“Termasuk juga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya,” pesannya.

Selain itu, Bawaslu Tarakan telah menyampaikan himbauan kepada partai politik (parpol) salah satu poinnya, agar pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye, serta melakukan pembersihan alat peraga kampanye (apk) yang telah dipasang pada masa tenang.

Baca juga : Polda Kaltara Laksanakan Apel Pemberangkatan Personel BKO Pengamanan Pemilu 2024

“Harapannya, seluruh peserta pemilu segera pembersihkan apk secara mandiri begitu telah memasuki masa tenang,” imbaunya.

Jika pada masa tenang masih ada yang melakukan kampanye, maka dapat menjadi pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu tentang kampanye diluar jadwal. Untuk ketentuan pidananya, sebagaimana dalam pasal 492, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,  berdasarkan pasal 461, ayat (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

“Harapannya pada masa tenang besok, peserta pemilu dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan kampanye, dan berikan kesempatan kepada masayarakat untuk memikirkan secara matang pilihannya sebelum memilih di bilik suara pada 14 februari 2024,” tutupnya.(Mt)

Tags: Andi Muhammad SaifullahBawaslu Kota TarakanHeadlineMoney PolitikPemilu 2024politik uang

Berita Lainnya

Alimuddin Optimis Program MBG Perkuat Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Kaltara
Parlemen

Alimuddin Optimis Program MBG Perkuat Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Kaltara

14 Februari 2026 18:40
APBD Kaltara Berkurang Rp917 Miliar, DPRD: Sekarang Waktunya Mendobrak Pusat
Parlemen

Nasir Tekankan Keselamatan Kerja Setelah Bongkar Muat Tradisional Sebatik Dibuka Kembali

14 Februari 2026 18:19
Politik

Tancap Gas! PKB Kaltara Targetkan 19 Kursi dan Siapkan Kader Muda di Pilkada 2031

14 Februari 2026 17:40
Politik

Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin Kukuhkan Pengurus DPW PKB Kaltara 2026-2031

14 Februari 2026 17:13
Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Tarakan Gandeng PKHP
Politik

Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Tarakan Gandeng PKHP

14 Februari 2026 11:20
Parlemen

Harapan Ketua DPRD Kaltara Agar Pejabat Baru Bekerja Sesuai Kompetensi

14 Februari 2026 08:11
Next Post

Kapolres Tarakan Cek Kesiapsiagaan Personel Dalam Pengamanan TPS

Pemilu 2024 Sarana Menguatkan Integrasi Bangsa, Masyarakat Diimbau Jaga Kedamaian

Walikota Balikpapan Minta PTMB Maksimalkan Pelayanan Air Bersih

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Lansia di Tarakan Wisuda S1, Ketua Yayasan Almarhamah Tegaskan Biaya Sekolah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Tarakan Sita Puluhan Knalpot Brong, Siap Tindak Tegas Balap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baratin Kalimantan Utara Musnahkan Media Pembawa, Tingkatkan Keamanan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Puspem ke Tarakan Utara Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Hadiri Syukuran HPN 2026, Ketua JMSI Kaltara Dorong Pers Berkualitas dan Berintegritas

Hadiri Syukuran HPN 2026, Ketua JMSI Kaltara Dorong Pers Berkualitas dan Berintegritas

15 Februari 2026 11:30

Menteri PANRB: IKN Momentum Merancang Cara Baru Negara Bekerja

14 Februari 2026 21:37
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP