• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg DPRD KTT Terpilih Tidak Bisa Ditindaklanjuti

by Redaksi
24 April 2024 17:55
in Politik
A A
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg DPRD KTT Terpilih Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Rustam Akif. Foto : Ist

TANA TIDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara mengumumkan hasil pleno terkait laporan dokumen palsu oknum caleg DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) terpilih, Senin (23/4/24).

Laporan yang masuk ke Bawaslu Kaltara pada 22 Maret lalu ini, berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan salah satu caleg DPRD KTT  terpilih.

Baca Juga

Hasan Basri Desak Pemerintah Mediasi Konflik Global dan Jaga Ketahanan Energi

DPRD Soroti Juknis Ramadan, Tiga Dapur Makan Gratis di Tarakan Berhenti Beroperasi Sementara

Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

DPRD Tarakan Bedah Persoalan Tunjangan Petugas Kebersihan yang Terhenti Tahun Ini

“Plenonya kemarin (22/4/24) berdasarkan keputusan pleno Bawaslu Provinsi Kaltara, unsurnya tidak terpenuhi. Kesimpulannya kasus tidak bisa ditindaklanjuti, tidak naik ke tingkat selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (23/2/24).

Setelah hasil pleno ditetapkan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Kaltara akan mengumumkan hasilnya di papan pengumuman kantor Bawaslu Provinsi Kaltara dan menyampaikan ke pelapor. Rustam memastikan, pihaknya sudah menyampaikan putusan pleno tersebut kepada pelapor.

Baca juga : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknun Caleg DPRD KTT Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu 

“Kami sampaikan (kepada pelapor) sebagai pihak yang bersangkutan, tentang hanya yang sifatnya tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Terkait keterangan saksi ahli maupun pihak terkait yang menjelaskan tentang dokumen palsu tersebut, Rustam mengatakan bukan sebagai pihak yang bisa menyampaikan ke publik. Ia tegaskan, rapat pleno bukan merupakan keputusan individu melainkan secara kelembagaan.

Meski dalam rapat pleno setiap komisioner menyampaikan pendapatnya masing-masing, namun keputusan tetap diambil secara kelembagaan. Semua pihak wajib menghormati hasil pleno.

“Pada prinsipnya itu hasil rapat pleno, bukan keputusan individu tapi secara kelembagaan. Berdasarkan hasil pleno unsur tidak terpenuhi. Kalau alasannya, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Artinya, laporan 001/Reg/LP/PL/Prov/24.00/III/2024 tidak dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia jelaskan lagi, sejak awal kasus ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltara, pihaknya menerima laporan masuk dan menelusuri dengan memeriksa saksi maupun ahli dan pihak terkait. Dari kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kaltara, kemudian Gakkumdu kemudian diplenokan.

Baca juga : Achmad Usman Figur Calon Walikota Harapan Anak Muda Tarakan

Namun, dari perjalanan kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kaltara tidak ditemukan unsur yang cukup untuk menyatakan laporan tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu.

“Tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Kami memutuskan terkait pelanggaran pemilu dan unsurnya tidak terpenuhi, bukan tindak pidana murninya. Sehingga dengan diputuskan (tidak penuhi unsur pelanggaran pemilu), maka diputuskan seperti itu sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya  diberitakan salah satu Caleg  DPRD KTT terpilih dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltara terkait dokumen ijazah palsu. Laporan disampaikan 22 Maret lalu dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu.

Terlapor, diduga menggunakan ijazah Paket C palsu sebagai dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD KTT.

Sementara ijazah yang dikeluarkan 2 Mei 2020 tersebut didapatkan hanya dalam waktu 3 hari, Nomor NISN Terlapor terdaftar di Dapodik pada tahun 2019-2020, namun Nomor Ijazah Terlapor tidak terdaftar dalam Dapodik. Selain itu, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan harus mengikuti proses PKBM selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Kemendikbud.(**)

Tags: BacalegBawalsu Provinsi KaltaraCalegDPRD KTTHeadlineIjazah PalsuRustam Akif

Berita Lainnya

Polemik Pertalite ‘Dioplos’ Jadi Pertamax, Ini Tanggapan Hasan Basri
Nasional

Hasan Basri Desak Pemerintah Mediasi Konflik Global dan Jaga Ketahanan Energi

3 Maret 2026 13:38
DPRD Soroti Juknis Ramadan, Tiga Dapur Makan Gratis di Tarakan Berhenti Beroperasi Sementara
Parlemen

DPRD Soroti Juknis Ramadan, Tiga Dapur Makan Gratis di Tarakan Berhenti Beroperasi Sementara

3 Maret 2026 11:42
Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan
Parlemen

Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

3 Maret 2026 10:47
DPRD Tarakan Bedah Persoalan Tunjangan Petugas Kebersihan yang Terhenti Tahun Ini
Parlemen

DPRD Tarakan Bedah Persoalan Tunjangan Petugas Kebersihan yang Terhenti Tahun Ini

3 Maret 2026 09:51
Tanjung Pasir Tak Lagi Gelap, Asrin Saleh Apresiasi Gerak Cepat Dishub
Parlemen

Tanjung Pasir Tak Lagi Gelap, Asrin Saleh Apresiasi Gerak Cepat Dishub

3 Maret 2026 09:35
DPRD Kaltara Desak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Pembangunan SMK 4 Tarakan
Parlemen

DPRD Kaltara Desak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Pembangunan SMK 4 Tarakan

3 Maret 2026 09:29
Next Post

Serius Maju di Pilkada KTT, Markus Yuteng Ambil Formulir Pendaftaran di 3 Parpol

Pj Wali Kota Tarakan Hadiri Wisuda XXXVI Universitas Borneo 

Golkar Jadi Partai Kelima Dilamar Andi Sulaiman

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vamelia Ibrahim Sukses Pertahankan Riset Aplikasi BUSAK PAUD, Perkuat Pemantauan Literasi Anak Secara Terukur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 5 Tarakan Resmi Beroperasi, Kebutuhan Ruang Belajar Masih Jadi Tantangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Polemik Pertalite ‘Dioplos’ Jadi Pertamax, Ini Tanggapan Hasan Basri

Hasan Basri Desak Pemerintah Mediasi Konflik Global dan Jaga Ketahanan Energi

3 Maret 2026 13:38
Sapa 4.000 Jamaah, BI Kaltara Hadirkan Ustadz Hanan Attaki dalam Ramadhan SIAP QRIS

Sapa 4.000 Jamaah, BI Kaltara Hadirkan Ustadz Hanan Attaki dalam Ramadhan SIAP QRIS

3 Maret 2026 12:21
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP