Menu

Mode Gelap

Politik

Dilantik, Ini Tugas 20 Anggota PPK Selama Pilkada Tarakan


					20 Anggota PPK dilantik Ketua KPU Kota Tarakan Dedi. Foto : Ist Perbesar

20 Anggota PPK dilantik Ketua KPU Kota Tarakan Dedi. Foto : Ist

TARAKAN – Setelah melalui sejumlah proses seleksi, sebanyak 20 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis (16/5/24).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Hendry mengatakan pelantikan berjalan sesuai jadwal waktu yang sudah ditetapkan. Jumlah kebutuhan juga terpenuhi 5 orang PPK per kecamatan yang ada di Tarakan.

“Anggota yang dilantik juga sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan, dibutuhkan 5 orang dan semua sudah terpenuhi,” katanya.

width"250"

Baca juga : Pelita Air Jajaki Penerbangan Tarakan

width"400"
width"450"
width"400"

Selanjutnya, tugas setiap PPK memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 4 kecamatan yang ada di Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur, Kecamatan Tarakan Tengah, Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Utara.

“Tugas PPK secara umum adalah melaksanakan tugas KPU di tingkat kecamatan. sesuai tahapan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

width"300"

Ia tambahkan, saat ini KPU Tarakan masih menunggu data Data Pemilih Potensial Pemilihan Umum (DP4) yang masih dalam proses. Selain itu, pihaknya juga tengah dalam masih tahap perekrutan Panitia Pemungutan Suara.

Pelantikan dan bintek 20 Anggota PPK KPU Kota Tarakan Dedi. Foto : Ist

Dalam DP4 nanti, Hendry menuturkan pihaknya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan pemilih memang memiliki hak pilih.

“PPK nanti akan memastikan DP4 memang orang yang mempunyai hak pilih. Tapi, itu setelah terbentuk PPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” tandasnya.

Saat ini PPK yang sudah dilantik diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tugasnya selama Pilkada 2024.

Baca juga : Resmi Ditutup, Tidak Ada Pendaftar Bakal Paslon Perseorangan di Pilwali Tarakan 

Materi dalam Bimtek, disebutkan Hendry berisi diantaranya hubungan kerja dan peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkada. Kemudian pembentukan PPDB, KPPS, sekretariat PPK dan PPS. Tata kerja PPK Pilkada, Kelembagaan tahapan penyelenggaraan Pilkada dan kode etik maupun kinerja Badan Adhoc.

“Harapannya anggota PPK yang dilantik bisa menjaga dan melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah yang diucapkan pada pelantikan,” harapnya.

Sementara itu, pelaksana Pilkada 2024 ini, dijadwalkan akan digelar pada November mendatang dan tahapannya segera dimulai dalam waktu dekat.(**)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Bulan Bung Karno Momen Tonggak Sejarah dan Semangat Berdikari untuk Bangsa Negara

21 Juni 2025 - 16:40

Trending di Politik