Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Mei 2024 14:18 WITA ·

Dilantik, Ini Tugas 20 Anggota PPK Selama Pilkada Tarakan


					20 Anggota PPK dilantik Ketua KPU Kota Tarakan Dedi. Foto : Ist Perbesar

20 Anggota PPK dilantik Ketua KPU Kota Tarakan Dedi. Foto : Ist

TARAKAN – Setelah melalui sejumlah proses seleksi, sebanyak 20 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik di ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis (16/5/24).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Hendry mengatakan pelantikan berjalan sesuai jadwal waktu yang sudah ditetapkan. Jumlah kebutuhan juga terpenuhi 5 orang PPK per kecamatan yang ada di Tarakan.

“Anggota yang dilantik juga sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan, dibutuhkan 5 orang dan semua sudah terpenuhi,” katanya.

width"450"

Baca juga : Pelita Air Jajaki Penerbangan Tarakan

Selanjutnya, tugas setiap PPK memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 4 kecamatan yang ada di Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur, Kecamatan Tarakan Tengah, Kecamatan Tarakan Barat dan Kecamatan Tarakan Utara.

“Tugas PPK secara umum adalah melaksanakan tugas KPU di tingkat kecamatan. sesuai tahapan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Ia tambahkan, saat ini KPU Tarakan masih menunggu data Data Pemilih Potensial Pemilihan Umum (DP4) yang masih dalam proses. Selain itu, pihaknya juga tengah dalam masih tahap perekrutan Panitia Pemungutan Suara.

blank

Pelantikan dan bintek 20 Anggota PPK KPU Kota Tarakan Dedi. Foto : Ist

Dalam DP4 nanti, Hendry menuturkan pihaknya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan pemilih memang memiliki hak pilih.

“PPK nanti akan memastikan DP4 memang orang yang mempunyai hak pilih. Tapi, itu setelah terbentuk PPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” tandasnya.

Saat ini PPK yang sudah dilantik diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tugasnya selama Pilkada 2024.

Baca juga : Resmi Ditutup, Tidak Ada Pendaftar Bakal Paslon Perseorangan di Pilwali Tarakan 

Materi dalam Bimtek, disebutkan Hendry berisi diantaranya hubungan kerja dan peningkatan kapasitas penyelenggara Pilkada. Kemudian pembentukan PPDB, KPPS, sekretariat PPK dan PPS. Tata kerja PPK Pilkada, Kelembagaan tahapan penyelenggaraan Pilkada dan kode etik maupun kinerja Badan Adhoc.

“Harapannya anggota PPK yang dilantik bisa menjaga dan melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah yang diucapkan pada pelantikan,” harapnya.

Sementara itu, pelaksana Pilkada 2024 ini, dijadwalkan akan digelar pada November mendatang dan tahapannya segera dimulai dalam waktu dekat.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 66 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Tanggapan KPU Tarakan Soal Caleg Terpilih Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:47 WITA

blank

Dilaporkan ke Bawaslu, Caleg Terpilih Dapil Tarakan Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

27 Juli 2024 - 08:23 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank

Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Tinggal Tunggu Hasil Harmonisasi dan Fasilitasi

24 Juli 2024 - 14:54 WITA

blank

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

24 Juli 2024 - 08:10 WITA

blank

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

24 Juli 2024 - 07:44 WITA

blank
Trending di Parlemen