TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan harus membongkar makam seorang pemuda inisial AA (18), di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Karang Balik, Kamis (16/5/2024) pagi.
Polisi membongkar makam warga Jalan Gajah Mada ini untuk dilakukan autopsi, lantaran diduga AA meninggal dunia karena dianiaya oleh temannya sendiri inisial HS (20).



Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, berdasarkan laporan yang diterimanya pada Rabu (15/5/2024) malam, AG diduga telah menjadi korban penganiayaan yang berujung dengan kematian.



“Atas laporan dari orang tuanya. Polres Tarakan harus melakukan ekshumasi karena korban merupakan anaknya pelapor sudah dimakamkan kurang lebih 7 hari sehingga harus kita lakukan autopsi. Dimana dari autopsi itu akan menjelaskan penyebab meninggalnya anak pelapor,” jelas Kasatreskrim.



Lebih jauh dijelaskannya, sebelumnya keluarga korban mengira bahwa AG meninggal karena jatuh dari sepeda.
Polres Tarakan telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Dari keterangan para saksi, mereka mengatakan bahwa korban telah dianiaya sebelum meninggal. Bahkan, pelaku juga telah mengaku menganiaya korban dengan melakukan pemukulan di bagian kepala dan dada.

Kendati terduga pelaku telah mengaku, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti untuk mengungkap penyebab korban meninggal.
Kejadian penganiayaan itu, lanjut Randhya, terjadi pada Selasa lalu di daerah Perikanan depan Mangrove.
“Motifnya dari keterangan saksi berawal dari olok-olokkan. Mereka ini satu tongkrongan,”ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku juga telah diamankan di Polres Tarakan. Terungkap pula, terduga pelaku mengakui perbuatannya karena dihantui rasa bersalah.
Kasatreskrim menambahkan, untuk hasil autopsi pihaknya menunggu dari dokter forensik. (**)