• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan dan Perintahkan PSU

by Redaksi
06/06/2024
in Politik
A A
Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan dan Perintahkan PSU

Sidang MK putuskan diskualifikasi Erick dan perintahkan PSU di dapil 1 Tarakan Tengah. Foto: Ist

JAKARTA – Lolosnya Erick Hendrawan Septian Putra sebagai Anggota DPRD Tarakan terpilih dari Partai Golkar Daerah Pemilih (Dapil) 1 Tarakan Tengah, berbuntut panjang. Setelah Bawaslu Tarakan dan hasil koreksi Bawaslu RI memutuskan Erick tidak memenuhi syarat Daftar Caleg Tetap (DCT), pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga memutuskan serupa.

Untuk diketahui, Erick dilaporkan ke Bawaslu lantaran menjadi terpidana belum melebihi masa 5 tahun. Namun, Erick mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan tidak menyebutkan status terpidananya. SKCK ini kemudian digunakan untuk mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Tarakan yang menjadi syarat sebagai Caleg.

Baca Juga

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

Dalam salah satu buktinya, PPP melampirkan status Erick yang merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN sehingga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Sedangkan di MK, Erick sebagai salah satu termohon dengan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapatkan perhitungan suara terbanyak ke 31. Pada permohonan ini, salah satu permintaan dari PPP menyatakan 2.289 suara Erick tidak sah. Sehingga, Caleg dari PPP bisa berada di urutan ke 30 dan menjadi anggota DPRD Tarakan terpilih.

“Jika Erick Hendrawan Septian Putra sebagai Caleg yang perolehan suaranya berpotensi sebagai salah satu caleg terpilih kemudian didiskualifikasi,” bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024, Kamis (6/6/24).

Baca juga : Ahmad Usman Menilai Rekom PKB untuk Khairul Belum Final

Maka untuk menghormati dan melindung hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan hak suaranya kepada Erick dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih menjadi Anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah, MK berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk 1 jenis surat suara. Yaitu Surat Suara DPRD Kota dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Tarakan, dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

Sedangkan dalam petitumnya, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dalam hal ini Partai Golkar untuk seluruhnya. Selain itu, MK memberikan waktu paling lama 60 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan.

“Menyatakan Erick di diskualiikasi sebagai calon Anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah. Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara di Tarakan 1,” demikian bunyi petitum MK.

Sekretaris DPW PPP Kaltara, Darmadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan ke MK, karena beranggapan ada celah dan peluang, tidak ada dasar yang jelas mengatur persoalan kasus Erick.

“Artinya, yang berbeda dari kasus Erick ini tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai DCT. Walaupun terungkap kemudian, tapi mendorong kami ajukan gugatan ke MK,” ujarnya, dihubungi malam tadi.

Baca juga : Jadi Saksi Ahli Sidang Sengketa Pileg, Prof Yahya : Putusan Caleg Erick Tidak Bisa Dieksekusi

Meski sebenarnya PPP berharap MK mendiskualifikasi Erick dan PPP langsung mendapatkan kursi. Namun, ternyata MK hanya mengabulkan sebagian.

“Tidak otomatis mengabulkan kursi itu diserahkan ke PPP. Saya kita itu keputusan yang paling adil untuk pemilik suara sah di Tarakan. Karena kan mereka memilih calon yang seharusnya tidak menjadi calon. Kalau suara itu otomatis ke PPP juga tidak pas. Itu keputusan terbaik,” tandasnya.

Pihaknya juga menghargai putusan MK dan menganggap sudah menjadi putusan terbaik untuk disikapi semua pihak. Putusan MK ini bersifat final, sehingga harus melaksanakan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah.

“Kami mengapresiasi lah putusan MK. Kami terima dan mempersiapkan untuk mengikuti PSU,” tegasnya.

Baca juga : Pengakuan Kurir Sabu Jadikan Brigpol Sigit Utomo DPO

Sementara itu, Caleg DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar Erick Hendrawan menerima putusan MK. Meskipun tidak duduk di legeslatif, ia akan tetap berjuang membantu masyarakat Kota Tarakan.

“Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya, terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini, saya tetap akan berjuang bersama bapak/ibu, walaupun tidak di legislatif. Jangan sungkan, apapun itu, persoalan Insya Allah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya,” ujarnya.

“Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak/ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah suci, untuk menentukan kemana pilihan kita di PSU nanti,” tutupnya.(**)

Tags: Erick HendrawanGolkarHeadlineMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pileg 2024PPP

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Pemkot Hentikan Penertiban Lapak di Pantai Amal dan Segera Buat Juknis

14 Agustus 2026 13:42
Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal
Parlemen

Suryadi Sangkala Soroti Kepastian Regulasi dan Alasan Penertiban Lapak Pedagang di Pantai Amal

14 Agustus 2026 12:41
Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan
Parlemen

Tuntut Keadilan Penggusuran Lapak di Pantai Amal, Warga Mengadu ke DPRD Tarakan

14 Agustus 2026 11:19
Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah
Parlemen

Garda Depan Perbatasan, DPRD-Polda Kaltara Bersatu Jaga Stabilitas Daerah

13 Agustus 2026 11:28
Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu
Parlemen

Kawal Aspirasi Warga, Herman Hamid Realisasikan Pengaspalan Jalan Pulau Nias di Kampung Satu

13 Agustus 2026 08:21
DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga
Parlemen

DPRD Tarakan Minta Bandara Juwata Segera Sertifikasi Lahan 69,7 Hektare dan Selesaikan Hak Warga

12 Agustus 2026 16:44
Next Post

Perkaya Jiwa dan Mental Personel, Polda Kalimantan Utara Gelar Kegiatan Binrohtal

PPP Menilai Putusan MK Sudah Adil

Erick Hendrawan Menerima Putusan MK, Soal PSU Belum Tentukan Pilihan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Otorita IKN Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Nusantara

14 Agustus 2026 19:25
Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

Tana Tidung Jadi Daerah Pertama di Kaltara Tuntaskan SULINJAR PAUD 100 Persen

14 Agustus 2026 19:20
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP