Menu

Mode Gelap

Politik

Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI


					Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menerima kedatangan 8 caleg DPRD Tarakan terpilih dari Dapil 1 Tarakan Tengah, Jumat (7/6/2024), terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra yang dibacakan Kamis (6/6/2024).

Ketua KPU Tarakan, Dedi Hardianto menuturkan kedatangan 8 caleg terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah ini menolak putusan MK.

“Kami mengapresiasi kedatangan caleg terpilih, ini hak mereka untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan, memastikan nasib mereka,” ujarnya.

width"200"

Sebagai penyelenggara, pihaknya akan melaksanakan apapun hasilnya. Namun teknisnya bagaimana, masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI.

width"300"
width"400"

Salinan maupun petikan putusan juga masih belum diterima KPU, namun putusan yang dibacakan secara live streaming sudah dipahami arah dari putusan tersebut.

“Tapi intruksi mau bagiamana pelaksanaannya, kami masih menunggu (KPI RI). Termasuk kalau keinginan dari caleg terpilih meminta tidak dilibatkan dalam PSU, kami kan hanya menyelenggarakan apa yang di perintah KPU RI,” tegasnya.

width"300"

Baca Juga : 8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Menolak PSU, Putusan MK Dinilai Sesat

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, kata dia merupakan ranahnya KPU RI. Permohonan yang diajukan pemohon ke MK juga merupakan putusan yang diperuntukkan ke KPU RI sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan pemohon dan sidang di MK.

“Bukan dari kami yang penyelenggara sebenarnya. Tapi KPU RI yang berhadapan langsung,” tandasnya.

Sejauh ini koordinasi awal yang dilakukan juga belum menentukan tanggal pelaksanaan PSU. Pihaknya masih berhati-hati melaksanakan PSU nantinya.

KPU diperintahkan untuk segera melaksanakan PSU dalam waktu 45 hari. Rapat internal juga segera dilakukan untuk mempersiapkan logistik, SDM dan skema penganggarannya.

Termasuk petugas di TPS nantinya juga akan dibahas apakah akan dilakukan perekrutan ulang atau menggunakan KPPS sebelumnya. Dipertimbangkan lagi masa berlaku SK KPPS yang kadaluarsa.

“Kami akan melakukan konsultasi dan komunikasi dengan KPU provinsi maupun kepolisian. Pagi tadi juga dari kepolisian sudah berkunjung untuk menyampaikan informasi, setidaknya kami diberikan persiapan mental maupun fisik,” ungkapnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Nunukan Dorong Penyelesaian Persoalan Lahan Plasma dan Perpajakan

26 Juni 2025 - 10:33

Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran: Tuntut Indonesia Bersikap Tegas dan Aksi Konkret di PBB

23 Juni 2025 - 13:50

PDIP Tarakan Rayakan Haul Bung Karno dengan Santuni Panti Asuhan

21 Juni 2025 - 21:04

Jaga Semangat Bung Karno Serukan Nasionalisme

21 Juni 2025 - 20:46

Merawat Warisan Bung Karno, Tanggung Jawab Bersama

21 Juni 2025 - 19:49

Muswil PKS Kaltara Pakai Sistem Pemilihan Unik, Kader Pelopor Penentu Pengurus

21 Juni 2025 - 17:16

Trending di Politik