TARAKAN, – Keinginan 8 caleg Dapil 1 Tarakan Tengah untuk mempertahankan perolehan suara hasil Pemilu Februari 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berlanjut. Pertemuan dengan ahli hukum, Yahya Ahmad Zein juga dilakukan Sabtu (8/6/2024).
Salah satu caleg, Randy mengatakan pihaknya sebagai caleg terpilih masih mencari keadilan. Berkaitan putusan MK ini, pihaknya yang kurang paham soal hukum kemudian meminta pendampingan dari pakar hukum di Tarakan.
“Kami meminta Prof Yahya untuk memberikan masukan kepada kami, tentang apa yang harus dilakukan. Memang kami pahami, putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
Namun, pihaknya dari 8 Caleg masih mencari keadilan di negara yang menegakkan keadilan bagi warganya. “Kami ingin berkeadilan buat kami,” tandasnya.
Baca Juga : Putusan PSU Final, Prof Yahya: Harus Ada Ruang 8 Caleg Terpilih
Sejauh ini pembicaraan masih dilakukan untuk melihat adanya celah yang bisa digunakan untuk memastikan posisi 8 caleg terpilih tetap teranulir. Konsultasi dan komunikasi juga terus dilakukan untuk memperjuangkan hak suara yang sudah didapatkan.
Ia targetkan, secepatnya sudah mendapatkan kejelasan soal nasib 8 caleg tersebut maupun di PSU mendatang.
“Kemungkinan kami akan ke Jakarta, apakah ke MK atau ke KPU terkait lembaga yang akan menyelenggarakan PSU,” tegasnya. (**)